Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Penyiraman Aktivis KontraS

- Kamis, 07 Mei 2026 | 08:10 WIB
Hakim Perintahkan Oditur Hadirkan Ahli Kimia untuk Uji Cairan Penyiraman Aktivis KontraS

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta melontarkan sederet pertanyaan kritis dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai dari hubungan antara para terdakwa dengan korban hingga keberadaan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Oditur militer sebelumnya mendakwa empat prajurit TNI melakukan aksi penyiraman cairan berbahaya itu. Menurut oditur, para terdakwa bertindak karena rasa kesal terhadap Andrie yang dinilai telah melecehkan institusi Tentara Nasional Indonesia.

Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui keberadaan Andrie sejak 16 Maret 2025, saat korban masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Peristiwa itu dinilai para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.

Kronologi persekongkolan mulai terbentuk pada 9 Maret 2026, ketika Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI. Dalam pertemuan itu, Edi menunjukkan video viral yang memperlihatkan Andrie memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat pembahasan revisi UU TNI berlangsung.

Pertemuan berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Oditur menyebut terdakwa I kembali meluapkan kekesalan terhadap Andrie yang dianggap menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.

“Terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera,” ujar oditur dalam persidangan. Terdakwa II kemudian mengemukakan ide penyiraman cairan pembersih karat. Selanjutnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie dan membagi tugas saat menjalankan aksi tersebut.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan pada Rabu, 6 Mei 2026, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta oditur menghadirkan ahli kimia. Permintaan itu muncul setelah hakim mempertanyakan pengakuan para terdakwa mengenai jenis cairan yang digunakan.

Dalam sidang tersebut, oditur militer menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sebagai saksi. Alwi merupakan anggota TNI yang melakukan pendalaman atau elisitasi terhadap para terdakwa.

“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” kata Alwi.

Hakim kemudian menggali lebih dalam soal cairan yang disiramkan. Alwi mengungkapkan bahwa para terdakwa mengaku menggunakan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.

Menanggapi pengakuan itu, hakim menegaskan perlunya keterangan ahli untuk menjelaskan kandungan dan dampak campuran cairan tersebut terhadap kulit manusia. “Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan nggak bisa,” ujar hakim.

Hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan ahli kimia guna memberikan penjelasan ilmiah mengenai reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil. “Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini,” tegas hakim. Oditur pun menyatakan kesiapan untuk memenuhi perintah majelis.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar