Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) memegang peranan vital di penghujung proses pemidanaan seorang narapidana. Ia menyebut Bapas sebagai jantung dari reintegrasi sosial, bukan sekadar unit administratif yang mengurus dokumen.
"Bapas sebagai jantung reintegrasi, balai pemasyarakatan bukan sekadar pelaksana administrasi, melainkan jembatan yang membantu negara memahami manusia secara utuh melalui penelitian kemasyarakatan," kata Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, peran Bapas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengalami pergeseran fundamental. Jika sebelumnya keterlibatan Bapas lebih terpusat pada tahap pasca-adjudikasi, kini institusi itu dituntut untuk aktif sejak awal proses peradilan hingga akhir.
"Pergeseran fundamental ini menuntut transformasi menyeluruh. Peran kita tidak lagi terpusat hanya pada tahap pascaadjudikasi. Melalui undang-undang ini, petugas pemasyarakatan, khususnya pembimbing kemasyarakatan, diberikan mandat dan kepercayaan untuk terlibat secara aktif sejak awal proses peradilan," jelasnya.
Oleh karena itu, Agus mendorong para petugas Bapas untuk meningkatkan kualitas kerja. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan asesmen yang profesional dan objektif, terutama dalam meneliti perubahan perilaku narapidana yang akan mengakhiri masa pidana atau klien pemasyarakatan.
"Kita harus mengadakan asesmen yang objektif dan profesional, terutama dalam mengevaluasi perubahan perilaku sebagai syarat perubahan pidana," ucapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan perluasan peran Bapas dalam sistem peradilan, Agus menekankan pentingnya memperkuat sinergi lintas lembaga, khususnya dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keselarasan dalam menjunjung asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir.
"Sinergi lintas lembaga, aparat kepolisian, jaksa, hakim, dan petugas kemasyarakatan harus berada dalam satu frekuensi yang sejalan dengan asas ultimum remedium, pemulihan bukan sekadar penghukuman," ujar Menteri Agus.
Artikel Terkait
Kapal Induk Prancis Charles de Gaulle Dikerahkan ke Laut Merah untuk Amankan Selat Hormuz
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Kamis Pekan Depan, Siklon Tropis dan Hujan Lebat Mengintai Lima Wilayah
AS Resmi Akhiri Operasi Militer Epic Fury, Rubio Sebut Semua Tujuan Perang Tercapai
Wamendagri: Kunci Atasi Perubahan Iklim Ada pada Eksekusi Daerah, Bukan Regulasi