Pihak yang melanggar undang-undang ini bisa didenda hingga 30 juta won dan dipenjara maksimal tiga tahun.
Berita ini dirayakan di Korea Selatan sebagai kemenangan yang telah lama dinantikan oleh banyak kelompok pecinta satwa.
Namun hal ini juga mendapat tanggapan negatif dari pihak yang pro-daging anjing, karena mata pencaharian peternak dan pengecer akan terkena dampak langsung dari hadirnya undang-undang tersebut.
Daging anjing menjadi daging yang sering dikonsumsi setelah babi, sapi, dan ayam.
Namun, praktik memakan daging anjing telah menurun tajam beberapa dekade terakhir, dan memicu pembelahan masyarakat lebih dari setengah abad.
Bagi sebagian orang, perdagangan ini melambangkan perlawanan terhadap imperialisme budaya.
Bagi yang lainnya, hal ini menjadi hambatan bagi modernitas. Konsumsi daging anjing memiliki sejarah panjang di Korea.
Beberapa peneliti merujuk pada penggalian tulang anjing yang berasal dari zaman Neolitikum (kira-kira dari 6000 SM hingga 2000 SM) sebagai bukti bahwa anjing telah dikonsumsi sejak masa tersebut.
Momen penting yang menjadi keributan internasional mengenai hal ini, terjadi menjelang Olimpiade Seoul 1988.
Artikel Terkait
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
Iran Tegaskan Hanya Diplomasi Solusi untuk Isu Nuklir, Peringatkan Konsekuensi Militer
Obama Tegaskan Tak Ada Bukti Kunjungan Alien ke Bumi Saat Ia Presiden