Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung

- Minggu, 22 Februari 2026 | 08:40 WIB
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung

MURIANETWORK.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara mengejutkan mengumumkan kenaikan tarif global yang diberlakukannya dari 10% menjadi 15%. Keputusan ini diambil hanya sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif sebelumnya milik pemerintahannya. Trump beralih ke Undang-Undang Perdagangan 1974 sebagai dasar hukum baru untuk kebijakan perdagangan yang lebih agresif ini, yang langsung memicu reaksi dan analisis dari berbagai kalangan.

Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung

Pemicu langsung dari pengumuman terbaru Trump adalah keputusan penting Mahkamah Agung pada hari Jumat. Pengadilan tertinggi di AS itu memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan kewenangan hukum kepada presiden untuk memberlakukan tarif timbal balik secara luas seperti yang sebelumnya dilakukan. Putusan ini menjadi pukulan signifikan bagi strategi perdagangan Trump, memaksanya untuk mencari landasan hukum alternatif dengan segera.

Respons Cepat dan Kritik Tajam Trump

Menanggapi kekalahan di Mahkamah Agung, Trump tidak banyak membuang waktu. Ia langsung mengumumkan tarif global baru sebesar 10% berdasarkan Undang-Undang Perdagangan 1974. Namun, langkahnya berubah lagi keesokan harinya, Sabtu (21/2/2026), dengan mengumumkan kenaikan menjadi 15%. Dalam pernyataannya, Trump tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap lembaga yudikatif tertinggi negaranya.

Dia mengecam keputusan tersebut dengan keras. "Konyol, ditulis dengan buruk, dan sangat anti-Amerika," ujarnya.

Lebih lanjut, melalui platform Truth Social, Trump menyatakan komitmennya untuk menerapkan kebijakan yang menurutnya sah. "Berdasarkan tinjauan menyeluruh, detail, dan lengkap atas keputusan yang menggelikan... saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan, berlaku segera, menaikkan Tarif Dunia 10%... ke tingkat 15% yang sepenuhnya diizinkan dan telah diuji secara hukum," tulisnya. Pernyataan itu juga menyiratkan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya membalas negara-negara yang ditudingnya telah berlaku tidak adil dalam perdagangan dengan AS selama beberapa dekade.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar