Ingatan lama kembali muncul di pasar modal kita. Baru-baru ini, OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer saham Belvin Tannadi (BVN). Sanksi besar ini langsung mengingatkan banyak orang pada satu hal: praktik "goreng saham" ternyata belum benar-benar hilang.
Istilah "goreng saham" sendiri sebenarnya bukan bahasa resmi regulasi. Dalam UU Pasar Modal, tindakan ini masuk dalam kategori manipulasi pasar, yang mencakup penipuan hingga perdagangan orang dalam. Tapi di kalangan pelaku, istilah itu sudah sangat akrab. Intinya sederhana: mengerek atau menekan harga saham secara tidak wajar untuk kepentingan segelintir orang.
Caranya bagaimana? Biasanya, harga suatu saham tiba-tiba melonjak, padahal fundamental perusahaannya biasa-biasa saja. Lalu, muncullah rumor, sentimen dibangun, dan volume perdagangan dibuat ramai. Semua itu bertujuan membentuk persepsi bahwa saham tersebut sedang "panas". Akibatnya bisa ditebak: investor ritel yang tergiur masuk di harga tinggi, sementara pelaku utamanya sudah menyiapkan pintu keluar dengan untung besar.
Membicarakan soal ini, sulit untuk tidak menyebut nama Benny Tjokrosaputro atau yang akrab disapa Bentjok. Kasusnya pada 2020 benar-benar mengguncang. Namanya terlibat dalam pusaran korupsi pengelolaan investasi di Jiwasraya dan Asabri.
Bersama Heru Hidayat dari Trada Alam Minera, Benny diduga memoles harga sejumlah saham seperti Rimo Internasional Lestari dan Sinergi Megah Internusa untuk mempercantik portofolio investasi kedua BUMN asuransi itu. Harganya tampak bagus, tapi dasarnya rapuh.
Ketika skema ini akhirnya terbongkar, kerugiannya sungguh fantastis. Negara harus menanggung sekitar Rp22,7 triliun dari kasus Asabri dan Rp16,8 triliun dari Jiwasraya.
Pengadilan pun menjatuhkan vonis yang keras: hukuman penjara seumur hidup untuk Benny dan Heru.
Namun begitu, jejak Benny sebenarnya sudah panjang. Jauh sebelumnya, tepatnya di tahun 1997, ia sudah tersandung kasus transaksi saham Bank Pikko. Kala itu, Bapepam pendahulu OJK menyimpulkan adanya praktik cornering dan short selling masif yang melibatkan rekening nominee. Benny kena denda Rp1 miliar. Dua perusahaannya juga tak luput dari sanksi denda miliaran rupiah di tahun 2000.
Artikel Terkait
BI Sebut Ruang Turunkan Suku Bunga Makin Sempit Imbas Gejolak Global
PT Asia Pramulia Beralih ke Impor Bahan Baku Akibat Konflik Timur Tengah
AISA Rencanakan Kuasi Reorganisasi untuk Hapus Akumulasi Kerugian Rp2,7 Triliun
Wall Street Melonjak Usai Gencatan Senjata AS-Iran-Israel, Harga Minyak Anjlok