Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Subsidi PLN dan Pertamina Jadi Bulanan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengubah mekanisme pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Perubahan kebijakan subsidi energi ini menetapkan pembayaran akan dilakukan setiap bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang dilakukan triwulanan.
Mekanisme Pembayaran Subsidi Lebih Cepat dan Terstruktur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina telah disusun ulang dengan sistem yang lebih efisien. Pembayaran subsidi bulanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala arus kas yang sebelumnya dialami kedua BUMN energi tersebut.
"Kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," tegas Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Artikel Terkait
Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca hingga 2026, Sumur Resapan Tak Jadi Prioritas
Paulo Ricardo Pasang Target Juara untuk Persija di Musim Depan
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia di Usia 26 Tahun
Pinjaman Daring Tembus Rp92 Triliun, Masyarakat Tinggalkan Bank Konvensional