Gaji Listrik & BBM Langsung Cair Tiap Bulan, Begini Caranya!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Gaji Listrik & BBM Langsung Cair Tiap Bulan, Begini Caranya!

Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Subsidi PLN dan Pertamina Jadi Bulanan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengubah mekanisme pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Perubahan kebijakan subsidi energi ini menetapkan pembayaran akan dilakukan setiap bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang dilakukan triwulanan.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Lebih Cepat dan Terstruktur

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina telah disusun ulang dengan sistem yang lebih efisien. Pembayaran subsidi bulanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala arus kas yang sebelumnya dialami kedua BUMN energi tersebut.

"Kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," tegas Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Skema Pembayaran 70 Persen di Muka

Mekanisme baru pembayaran kompensasi subsidi energi akan dilakukan dengan sistem pembayaran 70 persen di muka setiap bulannya. Sisa pembayaran 30 persen akan dilunasi setelah proses verifikasi dan administrasi selesai.

"Kalau (70 persen) clear (beres), tinggal 30 persen kita bayar semuanya," tambah Purbaya yang juga merupakan mantan Ketua LPS periode 2020-2025.

Dana Subsidi Sudah Tersedia

Purbaya menegaskan bahwa dana kompensasi subsidi energi telah tersedia dan siap dicairkan. Posisi saat ini menunggu kelengkapan administrasi dari PLN dan Pertamina untuk segera memproses pencairan dana subsidi tersebut.

"Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya sudah available (tersedia), tinggal mereka kirim surat ke kita," jelasnya. Proses pencairan dana kompensasi subsidi ini telah mendapatkan persetujuan dari tiga menteri terkait sehingga tidak ada kendala signifikan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar