Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Subsidi PLN dan Pertamina Jadi Bulanan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengubah mekanisme pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Perubahan kebijakan subsidi energi ini menetapkan pembayaran akan dilakukan setiap bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang dilakukan triwulanan.
Mekanisme Pembayaran Subsidi Lebih Cepat dan Terstruktur
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina telah disusun ulang dengan sistem yang lebih efisien. Pembayaran subsidi bulanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala arus kas yang sebelumnya dialami kedua BUMN energi tersebut.
"Kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," tegas Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Artikel Terkait
Bank bjb Gelar The Ultimate10K Series di Empat Kota untuk Dorong Koneksi Ekonomi
Kecelakaan Beruntun di Tol TB Simatupang, Lalin Tersendat 5 Km
Pemprov DKI Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi 30.774 Orang, Siapkan 709 Bus
Menteri Keuangan Peringatkan Pejabat Baru Jaga Integritas di Tengah Kasus Hukum