Gaji Listrik & BBM Langsung Cair Tiap Bulan, Begini Caranya!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Gaji Listrik & BBM Langsung Cair Tiap Bulan, Begini Caranya!

Kemenkeu Ubah Skema Pembayaran Subsidi PLN dan Pertamina Jadi Bulanan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengubah mekanisme pembayaran kompensasi subsidi untuk PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Perubahan kebijakan subsidi energi ini menetapkan pembayaran akan dilakukan setiap bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang dilakukan triwulanan.

Mekanisme Pembayaran Subsidi Lebih Cepat dan Terstruktur

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa skema pembayaran kompensasi kepada PLN dan Pertamina telah disusun ulang dengan sistem yang lebih efisien. Pembayaran subsidi bulanan ini diharapkan dapat mengatasi kendala arus kas yang sebelumnya dialami kedua BUMN energi tersebut.

"Kompensasi kita buat sistem yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya," tegas Purbaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Skema Pembayaran 70 Persen di Muka


Halaman:

Komentar