Gubernur Jabar Koordinasikan Hadiah Rp250 Juta untuk Penangkapan Taufik Hidayat dengan Polda

- Rabu, 24 Juni 2026 | 20:00 WIB
Gubernur Jabar Koordinasikan Hadiah Rp250 Juta untuk Penangkapan Taufik Hidayat dengan Polda

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi buka suara soal nasib sayembara Rp250 juta yang sempat dijanjikan untuk warga yang berhasil menangkap Taufik Hidayat. Tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) itu kini telah diringkus aparat kepolisian di Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) lalu. Penangkapan yang dilakukan oleh personel gabungan ini memicu pertanyaan di publik: apakah hadiah tersebut tetap diberikan?

Dedi menjelaskan, sayembara itu sejak awal diperuntukkan bagi masyarakat umum. Namun, karena eksekusi penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian, bukan warga sipil, pihaknya perlu berkoordinasi lebih dulu dengan Polda Jawa Barat.

“Saya akan membicarakan dengan Kapolda Jawa Barat untuk hadiah tersebut lantaran yang menangkap anggota kepolisian bukan warga,” ujar Dedi di Garut, Rabu (24/6).

“Sekarang polisi yang menemukan, nanti kita bicarakan,” kata Dedi menambahkan.

Ia menegaskan, pembahasan lanjutan diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran aturan. Sebab, aparat negara terlibat langsung dalam proses penangkapan. “Takutnya kan ada unsur yang melanggar karena ini aparat. Nanti saya akan ketemu dengan Pak Kapolda,” jelasnya.

Di tengah persoalan administratif itu, Dedi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat. “Yang pertama, saya ucapkan terima kasih. Tadi malam saya sudah sampaikan ucapan terima kasih kepada Pak Kapolda, bahwa cepat sekali Taufik Hidayat bisa ditangkap,” ujarnya.

Ia juga berharap proses hukum berjalan tegas dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. “Ya hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Itu berat lho. Diserahkan kepada hakim atas dasar perbuatan yang dilakukan. Yang pasti harus hukuman yang paling berat dari pasal yang ada,” ucap Dedi.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. YTR diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama sekitar tiga tahun di sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat: gangguan penglihatan, bibir sumbing, kesulitan berbicara, hingga tidak bisa berjalan.

Kakak korban, Melanie Silviani, menyebutkan bahwa YTR hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags