Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial SW. Putusan ini dijatuhkan setelah SW terbukti menerima suap senilai Rp2 miliar dalam pengurusan pembayaran objek lelang pada tahun 2022.
"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," kata Ketua Sidang MKH Hamdi dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Sidang yang digelar pada Selasa, 23 Juni 2026, sempat tertunda karena SW sakit. Sidang diketuai Hamdi dengan anggota dari Mahkamah Agung, Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo, serta perwakilan Komisi Yudisial, yakni Wakil Ketua KY Desmihardi, Anggota KY Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir.
Pelanggaran etik ini bermula dari laporan yang menyebutkan SW, saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus, menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta. Uang tersebut seharusnya digunakan sebagai biaya pembayaran objek lelang berupa sebuah rumah. Namun, objek lelang itu diproses tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku. Uang pun dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW selaku Ketua PN Kudus saat itu. Alih-alih menyetorkan uang tersebut ke bank sebagai pelunasan pembayaran objek lelang, SW tidak melakukannya sesuai kesepakatan.
"SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor," ujar Hamdi.
Laporan terhadap SW tidak hanya satu kali. Sepanjang tahun 2020, ia dilaporkan karena menerbitkan penetapan yang tidak terdaftar di buku register PN Kudus. Nomor penetapannya sama, tetapi para pihak yang tercantum berbeda. SW juga pernah dilaporkan menguasai harta waris secara tidak prosedural dan kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.
Saat menjabat Ketua PN Baturaja, SW kembali dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018, tetapi tidak mengingat sisa jumlah lainnya. Atas pelanggaran itu, SW pernah dijatuhi sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023. Namun, karena sakit stroke, ia kemudian ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya, SW berniat mengembalikan uang yang telah diterimanya, tetapi pelapor meminta pelunasan segera. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Namun, pengajuannya ditolak karena tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan SW dan statusnya yang masih menunggu putusan MKH.
SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat dan berharap majelis dapat menerima pembelaannya. Ia menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang diterima, meskipun belum mengetahui cara melunasinya. SW juga meminta majelis memberikan putusan yang proporsional mengingat kondisi kesehatannya saat ini.
Majelis hakim menilai tidak ada keterangan bernilai baru atau hal yang meringankan dalam persidangan. Hal yang memberatkan hukuman SW adalah perbuatannya yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta belum mengembalikan uang yang diterima. MKH memutuskan untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
"Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH, yakni berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional," ujar Hamdi.
Artikel Terkait
LPSK Kirim Tim ke Bandung, Siap Lindungi Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat
Persib Bandung Resmi Berpisah dengan Kiper Asing Adam Przybek
ASIO Peringatkan Ancaman Teror Iran di Australia, Sebut Rencana Serangan Bom Molotov di Sydney
Bareskrim Limpahkan Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya