Bareskrim Limpahkan Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya

- Rabu, 24 Juni 2026 | 23:00 WIB
Bareskrim Limpahkan Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan penanganan laporan terhadap Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya. Ketiganya dilaporkan oleh Aliansi Ormas Islam yang terdiri dari 40 organisasi atas dugaan fitnah terkait polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Pelimpahan ini dilakukan agar seluruh laporan yang berkaitan dengan peristiwa yang sama dapat ditangani dalam satu proses penyelidikan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena sudah ada laporan serupa yang lebih dulu masuk di Polda Metro Jaya.

"Memang kemarin karena sudah ada laporan sebelumnya di Polda, makanya biar jadi satu. Kita tetap asistensi, tetap back up Polda Metro," kata Wira, Rabu (24/6/2026).

Menurut Wira, penyatuan penanganan kasus ini dinilai lebih efektif. "Kalau dalam satu lokus maupun tempus yang sama dan objek perkaranya juga sama, ya kita jadikan satu penanganannya," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 40 organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama melaporkan Ade Armando, Grace Natalie, dan Permadi Arya ke Bareskrim Polri. Perwakilan LBH Syarikat Islam dan SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan pelaporan tersebut berkaitan dengan polemik potongan video ceramah Jusuf Kalla.

"LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam bersama LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, serta organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur, yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie," ujar Gurun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar