Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempertegas aturan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif dengan mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, partai politik bersangkutan terancam tidak diikutsertakan dalam kontestasi Pemilu di daerah pemilihan tersebut.
Putusan ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5), Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal yang diubah adalah Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang sebelumnya hanya menyebutkan kewajiban keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tanpa sanksi tegas.
Kini, pasal tersebut dilengkapi dengan konsekuensi hukum. Apabila partai politik gagal memenuhi kuota tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Menanggapi putusan ini, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa partainya telah siap mengikuti aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa NasDem sejak periode kedua keikutsertaannya dalam Pemilu Legislatif selalu memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan.
“Selama ini sudah berjalan dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya. Jadi, semangat MK tentang perwakilan perempuan itu menjadi bagian utama di pencalegan,” ujar Sahroni saat dihubungi pada Senin (25/5). Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap putusan MK.
Sahroni menambahkan bahwa aturan 30 persen caleg perempuan tidaklah sulit untuk diikuti. Menurutnya, NasDem selalu menjadi yang terdepan dalam menaati aturan, terutama jika suatu putusan telah resmi menjadi keputusan KPU. “Wajib hukumnya,” tegasnya.
Dengan adanya putusan ini, MK sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap keterwakilan perempuan di parlemen. Sebelumnya, aturan serupa kerap diabaikan tanpa sanksi yang jelas, sehingga kuota 30 persen seringkali hanya menjadi formalitas belaka. Kini, setiap partai politik harus memastikan bahwa di setiap daerah pemilihan, daftar bakal calon yang diajukan benar-benar memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pria Pembunuh Wanita Muda yang Jasadnya Dibuang dari Atas Tol BORR Bogor
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Pantau Langsung Ibadah Haji 2026 di Makkah, Tampung Aspirasi Jemaah hingga Santuni Keluarga Calhaj Wafat
Ledakan Pabrik Kimia di Cilegon Picu Kepanikan, Ratusan Warga Mengungsi Akibat Asap Beracun
Pemprov DKI Imbau Warga Gunakan Wadah Ramah Lingkungan saat Bagikan Daging Kurban