Kejaksaan Agung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala kejaksaan di Indonesia, mulai dari tingkat tinggi hingga cabang. Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Reda Manthovani, dan dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan semata-mata untuk menjaga integritas dan hubungan baik dalam penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa isi surat lebih bersifat pengingat agar para jaksa berhati-hati di tengah banyaknya godaan sebagai penegak hukum.
“Surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7).
Menurut Anang, surat tersebut memuat soal pengamanan, pengamatan, serta Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Ia menyebut situasi terkini yang dimaksud dalam surat adalah pengingat agar jajaran kejaksaan tetap waspada. “Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak, situasi kayak begini kita kondisi menjaga kondisi, waspada,” ujarnya.
Anang juga membantah kabar yang beredar mengenai adanya rapat melalui Zoom. Ia mengakui awalnya ada rencana untuk mengadakan Zoom guna memberi arahan agar bekerja hati-hati, tetapi rencana itu dibatalkan. “Karena baru mau Zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk inilah, itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” pungkasnya.
“Keluarnya seolah-olah ada kesimpulan ini, enggak. Enggak pernah, Zoom-nya tidak ada, ditegaskan,” lanjut Anang.
Artikel Terkait
Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan Polri di Kafe dan Rumah
Kejagung Terbitkan Surat Edaran Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Terkini
Kejagung Minta Publik Tak Beropini Soal Penggeledahan Polri di Tiga Kasus Korupsi
Kejagung Hormati Penggeledahan Polri di Kasus yang Jadi Kewenangan Mereka