Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah.
“Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” ujar Anang dalam video yang dirilis ke media, Kamis (9/7).
Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artikel Terkait
Kejagung Minta Publik Tak Beropini Soal Penggeledahan Polri di Tiga Kasus Korupsi
Mengenal Jampidsus, Unit Khusus Kejaksaan yang Tangani Kasus Kakap
Kejagung Gelar Rapat Virtual Nasional Bahas Mitigasi Ancaman, Libatkan Seluruh Jajaran
TNI Buka Suara soal Penjagaan Rumah Jampidsus: Permintaan Kejaksaan Agung