Kejagung Hormati Penggeledahan Polri di Kasus yang Jadi Kewenangan Mereka

- Kamis, 09 Juli 2026 | 18:12 WIB
Kejagung Hormati Penggeledahan Polri di Kasus yang Jadi Kewenangan Mereka

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati langkah penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah.

“Bahwa kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri,” ujar Anang dalam video yang dirilis ke media, Kamis (9/7).

Ia menambahkan, “Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags