Kejagung Gelar Rapat Virtual Nasional Bahas Mitigasi Ancaman, Libatkan Seluruh Jajaran

- Kamis, 09 Juli 2026 | 15:25 WIB
Kejagung Gelar Rapat Virtual Nasional Bahas Mitigasi Ancaman, Libatkan Seluruh Jajaran

Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi nasional secara virtual melalui Zoom pada Kamis (9/7/2026) yang melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia. Rapat ini membahas mitigasi dan koordinasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

Berdasarkan surat bernomor B-1649/D.1/Ds.2/07/2026 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen mengenai langkah-langkah mitigasi, konsolidasi, dan koordinasi dalam menghadapi potensi AGHT yang dapat memengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Peserta rapat meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, hingga para Kepala Seksi di seluruh Indonesia. Pertemuan dimulai pukul 10.00 WIB secara virtual melalui platform Zoom.

Agenda rapat difokuskan pada penguatan koordinasi internal, peningkatan kesiapsiagaan, serta penyamaan langkah seluruh jajaran Kejaksaan dalam mengantisipasi berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat muncul di daerah masing-masing.

Rapat ini digelar di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah penanganan perkara besar yang tengah berlangsung. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa pelaksanaan rapat tersebut berkaitan langsung dengan perkara tertentu.

Surat undangan juga ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, serta Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari mekanisme koordinasi internal.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags