Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten/kota agar tidak menjadikan data golongan darah sebagai syarat yang menghambat penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Meskipun pencantuman golongan darah pada e-KTP dianggap bermanfaat, pelayanan administrasi kependudukan tetap harus berjalan tanpa diskriminasi.
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil, Muhammad Farid, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, golongan darah merupakan elemen data yang dapat dicantumkan apabila informasinya tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, masyarakat yang belum mengetahui golongan darahnya tetap berhak memperoleh e-KTP.
"Prinsip pelayanan administrasi kependudukan adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Oleh karena itu, apabila penduduk belum mengetahui golongan darahnya, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau menolak penerbitan KTP-el," kata Farid.
Ditjen Dukcapil mengapresiasi inisiatif sejumlah daerah yang mendorong masyarakat mengetahui golongan darah sejak dini. Langkah itu dinilai bermanfaat untuk kebutuhan pelayanan kesehatan dan mengurangi permohonan perubahan data e-KTP di kemudian hari. Namun, Farid menegaskan bahwa edukasi tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban.
"Kami mengapresiasi daerah yang mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengetahui golongan darah. Namun sifatnya adalah edukasi dan imbauan, bukan persyaratan wajib dalam pelayanan administrasi kependudukan," tegasnya.
Apabila di kemudian hari masyarakat telah mengetahui golongan darahnya dan ingin memperbarui data kependudukan, perubahan itu dapat dilayani sesuai mekanisme yang berlaku tanpa mengurangi hak atas dokumen kependudukan. Setiap layanan harus dilaksanakan secara sederhana, mudah, cepat, tidak diskriminatif, dan tidak menambah persyaratan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang terpenting adalah masyarakat tetap memperoleh haknya atas dokumen kependudukan. Sementara penyempurnaan elemen data, termasuk golongan darah, dapat dilakukan kemudian ketika datanya telah tersedia secara valid. Prinsipnya, jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tertunda hanya karena satu elemen data yang masih dapat dilengkapi di kemudian hari," pungkas Farid.
Artikel Terkait
Larangan Fotokopi e-KTP: Aturan yang Tak Kunyah Tegas, Warga Terjebak di Antara Dua Kebijakan