Kejaksaan Agung menyita 104 ton timah sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Penyitaan dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia di Desa Mentawak, Belitung Timur, Bangka Belitung, pada Senin, 6 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan timah yang disita terdiri dari dua kelompok. Kelompok pertama seberat 49.486 kilogram mencakup 11 jenis, mulai dari dross, timah kristal, hingga logam timah dengan kemurnian 99,95 persen. Kelompok kedua seberat 54.960 kilogram terdiri dari lima jenis, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting. Total keseluruhan mencapai 104.446 kilogram.
"Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," ungkap Anang dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Anang menyebut aset-aset tersebut terbukti di bawah penguasaan PT Menara Cipta Mulia, meskipun dalam akta pendirian tercatat nama Taskin dan Rahmadi Toha. "Pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon," jelasnya.
Seluruh barang bukti yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan kepada terpidana. "Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon," pungkas Anang.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan.
Selain pidana penjara, Tamron dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.538.932.640.663,67 atau sekitar Rp3,5 triliun.
Artikel Terkait
Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 359 Miliar
Pemerintah Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK dalam Program Penyehatan BUMN
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Ketujuh Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Bos Tambang Bauksit yang Disembunyikan di Gang