Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

- Rabu, 08 Juli 2026 | 14:12 WIB
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor ilegal logam tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Ketiganya adalah Iwan Setiawan, perwakilan PT PMM; Junanto Kurniawan, Kepala KPP Bea Cukai Pangkalpinang; dan Gian Prabuharto, Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Iwan diduga meminta Gian untuk memanipulasi hasil uji laboratorium agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam dokumen. "Saudara IS selaku perwakilan PT PMM meminta Saudara GP untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit tidak secara komprehensif," ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Rabu (8/7).

Gian kemudian merekayasa teknis pengambilan sampel di lapangan, hanya mengambil bagian atas jumbo bag sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi. Sementara itu, Junanto dari Bea Cukai tetap menerbitkan dokumen izin ekspor meski mengetahui adanya kandungan mineral terlarang berdasarkan hasil laboratorium dari PLBC Jakarta dan P2B Pusat.

Akibat persekongkolan itu, sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang berhasil disiapkan untuk diekspor secara ilegal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Kejagung masih berkoordinasi untuk menghitung kerugian negara.

Kasus ini diduga terkait dengan diamankannya puluhan kontainer oleh TNI AL di Batam, Kepulauan Riau. Sebanyak 15 kontainer diduga milik PT PMM. "Jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Di dalamnya mengandung mineral tanah jarang, tapi berapa jumlahnya sedang diteliti," kata Syarief.

Bantahan PT PMM

PT PMM membantah tuduhan penyelundupan mineral mengandung logam tanah jarang dan unsur radioaktif. Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, menyerahkan bukti dokumen perizinan ke Kejagung dan melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Komandan Daerah Angkatan Laut IV Batam atas pembukaan segel 15 kontainer dan pengambilan sampel produk mineral ilmenite milik PT PMM.

"Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan yang tidak berdasar, dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan," kata Poltak. Ia menegaskan produk mineral mereka telah memenuhi syarat Bea Cukai untuk diekspor. Polemik ini sempat melibatkan Kantor Staf Presiden yang memediasi pihak terkait sebelum Kejagung menetapkan tersangka.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags