Akreditasi Rumah Sakit Kini Bukan Sekadar Formalitas, tapi Transformasi Mutu Layanan

- Kamis, 09 Juli 2026 | 16:00 WIB
Akreditasi Rumah Sakit Kini Bukan Sekadar Formalitas, tapi Transformasi Mutu Layanan

Akreditasi rumah sakit di Indonesia tengah memasuki babak baru. Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2026, pemerintah mengubah paradigma akreditasi dari sekadar kewajiban administratif menjadi alat transformasi mutu layanan yang berkelanjutan. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan mendasar yang berdampak pada seluruh rumah sakit di tanah air.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mengakui 15 lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) yang berhak menilai mutu rumah sakit. Langkah ini membuka ruang kompetisi sehat dan memberikan pilihan lebih luas bagi rumah sakit. Tak hanya itu, tarif survei akreditasi kini distandarisasi untuk mencegah perbedaan biaya yang mencolok antar lembaga, sekaligus memastikan akses yang setara bagi rumah sakit besar maupun kecil.

Kurikulum pelatihan surveyor nasional juga diperbarui dengan penekanan pada kompetensi, objektivitas, dan integritas. Pengawasan ketat dan pencegahan fraud menjadi prioritas, dengan kewajiban laporan berkala ke Kementerian Kesehatan. Rumah sakit pun diwajibkan meraih akreditasi nasional atau internasional dalam lima tahun, mendorong mereka berbenah sesuai standar global seperti Joint Commission International (JCI) atau ISO 15189.

Dampak bagi Rumah Sakit

Perubahan ini menuntut transformasi budaya kerja di setiap lini organisasi. Direktur rumah sakit kini harus lebih selektif dalam memilih LPA, tidak hanya berdasarkan biaya tetapi juga kesesuaian standar dan pendekatan pembinaan mutu. Tim mutu rumah sakit dituntut memperkuat dokumentasi, termasuk rekam medis elektronik sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, sebagai bukti transparansi dan efisiensi.

Tenaga kesehatan dan staf pendukung perlu dilibatkan aktif dalam audit internal, pelatihan keselamatan pasien, serta evaluasi indikator mutu seperti Bed Occupancy Rate (BOR), Length of Stay (LOS), dan tingkat kepuasan pasien. Sementara itu, masyarakat semakin menuntut transparansi mutu layanan, bukan sekadar sertifikat akreditasi.

Tantangan Mutu Pelayanan

Meski regulasi baru membawa harapan, penerapannya di lapangan tidak lepas dari tantangan. Kesenjangan mutu antar rumah sakit masih terlihat: rumah sakit besar lebih siap menghadapi standar baru, sementara rumah sakit daerah masih beradaptasi. Beban administratif juga menjadi kendala, karena dokumentasi akreditasi kerap dianggap birokratis dan belum sepenuhnya diarahkan pada perbaikan nyata.

Kepercayaan publik menjadi ujian lain. Sertifikat akreditasi harus diikuti dengan pengalaman pasien yang aman, cepat, dan manusiawi. Tanpa itu, akreditasi hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Strategi Rumah Sakit menuju Transformasi Nyata

Untuk mewujudkan transformasi, rumah sakit perlu menerapkan strategi berkelanjutan. Fokus pada keselamatan pasien melalui penerapan clinical governance dan audit medis menjadi langkah awal. Transparansi layanan dengan publikasi indikator mutu seperti BOR, LOS, dan angka kepuasan pasien juga penting untuk membangun kepercayaan publik.

Inovasi digital melalui integrasi sistem informasi kesehatan dapat memudahkan monitoring mutu. Kolaborasi internasional dengan melakukan benchmarking bersama rumah sakit berstandar global juga membuka peluang peningkatan kualitas. Yang terpenting, budaya mutu berkelanjutan harus ditanamkan: akreditasi bukan tujuan akhir, melainkan proses perbaikan terus-menerus.

Dengan pendekatan yang tepat, akreditasi dapat menjadi momentum transformasi mutu pelayanan kesehatan, memperkuat kepercayaan publik, dan meningkatkan daya saing rumah sakit di tingkat nasional maupun internasional.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags