Pemerintah memprioritaskan perlindungan lahan pertanian di daerah guna mendukung swasembada pangan di tengah kebutuhan lahan yang tinggi untuk berbagai program strategis nasional. Langkah itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat memimpin rapat koordinasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (9/7/2026).
"Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B," ujar Nusron.
Pemerintah menetapkan target perlindungan LP2B sebesar 87% dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah. Provinsi Sulawesi Selatan telah melampaui target tersebut dengan menetapkan LP2B hingga 88,05%. Capaian ini diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
Meski demikian, Nusron mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tidak serta-merta dapat dialihfungsikan. "Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan," katanya.
Nusron meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jika terkendala anggaran, daerah dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang. Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan mencapai 100% pada 2028.
Dalam rapat tersebut, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B sebagai wujud komitmen menjaga ketahanan pangan. Penandatanganan disaksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sekda Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjelaskan bahwa provinsinya merupakan penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia. Sebagai sentra produksi beras terbesar di Indonesia, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi langkah strategis. Hingga saat ini, capaian penetapan LP2B di Sulawesi Selatan mencapai 581.309 hektare atau 88,05% dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). "Capaian ini berarti Sulawesi Selatan telah melampaui target akhir penetapan LP2B tiga tahun lebih cepat. Ini merupakan bentuk komitmen sekaligus kepastian hukum dalam perlindungan LP2B di setiap daerah," pungkasnya.
Artikel Terkait
Bone Tetapkan 103 Ribu Hektare Lahan Sawah sebagai Lahan Pertanian Berkelanjutan
BMKG: Sebagian Besar Sulsel Cerah Berawan, Waspada Angin Kencang di Selatan
Sulsel Cerah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi di Luwu Raya dan Toraja
Prakiraan Cuaca Makassar: Cerah Berawan Sepanjang Hari, Waspada Angin Kencang