Kejaksaan Agung meminta masyarakat tidak membangun opini atau menarik kesimpulan sendiri terkait penggeledahan yang dilakukan Polri dalam penyidikan tiga kasus dugaan korupsi. Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang dinilai dapat menyesatkan.
"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan, maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video, Kamis (9/7/2026).
Anang menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah. Ia pun meminta publik bersabar menunggu informasi resmi dari aparat berwenang.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kafe de'Clan di Cipete dan rumah mewah di Sentul. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut pengusutan kasus-kasus itu dilakukan secara bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia merinci tiga kasus yang tengah didalami: dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik massal, kasus korupsi di PT ASABRI, serta kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha BUMN Krakatau Steel.
Artikel Terkait
Polri Usut Tiga Kasus Korupsi Besar, Benny K Harman Ingatkan soal Integritas
Kejagung Hormati Penggeledahan Polri di Kasus yang Jadi Kewenangan Mereka
Mengenal Jampidsus, Unit Khusus Kejaksaan yang Tangani Kasus Kakap
Kejagung Gelar Rapat Virtual Nasional Bahas Mitigasi Ancaman, Libatkan Seluruh Jajaran