Kubu AKBP Didik Bantah Isu Asusila, Polri Tegaskan Fokus pada Kasus Narkoba

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 15:30 WIB
Kubu AKBP Didik Bantah Isu Asusila, Polri Tegaskan Fokus pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Bantahan keras datang dari kubu mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Mereka menyangkal adanya isu penyimpangan seksual yang disebut-sebut mengemuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Sidang itu sendiri sebenarnya membahas kasus narkoba yang menjerat Didik.

Lalu, bagaimana tanggapan institusi? Polri, lewat Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir, memilih untuk bersikap jelas. Saat ini, fokus utama mereka adalah mengusut tuntas perkara narkotika. Soal dugaan asusila, kata Isir, itu hal terpisah dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH," tegas Isir, dihubungi Sabtu (21/2/2026).

Pernyataannya lugas. Siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi narkoba, tidak akan mendapat toleransi. Titik.

"Ini adalah wujud ketegasan dan komitmen Bapak Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkoba tanpa toleransi, termasuk terhadap individu personel Polri," ujar Isir menegaskan.

Di sisi lain, pengacara Didik, Rofiq Anshari, punya cerita berbeda. Ia mengklaim bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, kliennya sama sekali tidak ditanya mengenai hal-hal berbau penyimpangan seksual.

"Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan-pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual," kata Rofiq.

Menurutnya, topik itu juga tidak muncul dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan etik.

"Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual," tambahnya.

Namun begitu, pernyataan resmi Polri sebelumnya justru menyebutkan hal sebaliknya. Dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Kamis (19/2/2026), Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dengan tegas menyatakan AKBP Didik terbukti melakukan dua pelanggaran.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Trunoyudo dalam konferensi pers kala itu.

Meski mengungkap itu, Trunoyudo tak mau menjabarkan lebih detail. Ia hanya menegaskan bahwa tindakan asusila tersebut tidak terkait dengan kasus narkoba yang melibatkan Aipda Dianita Agustina dan koper berisi narkoba.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila), tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," jelasnya.

Jadi, ada dua versi yang berseberangan. Di satu sisi, pengacara membantah sama sekali. Di sisi lain, institusi menyatakan itu terungkap dalam pemeriksaan, meski dipisahkan dari kasus utama. Yang jelas, kasus narkoba tetap menjadi pusat perhatian, sementara kabut soal pelanggaran etik lainnya masih menggantung.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar