KPAI Desak Proses Hukum Cepat atas Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Tewas di Tual

- Sabtu, 21 Februari 2026 | 16:50 WIB
KPAI Desak Proses Hukum Cepat atas Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa Tewas di Tual

MURIANETWORK.COM - Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT di Kota Tual. Peristiwa yang terjadi pada Kamis (19/2) di sekitar Kampus Uningrat ini kini tengah diusut secara intensif oleh pihak kepolisian. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan, sambil menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak korban anak.

Desakan KPAI untuk Proses Hukum yang Cepat dan Perlindungan Korban

Merespons insiden ini, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Dia menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk kasus ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan," tutur Diyah, Sabtu (21/2).

Lebih lanjut, Diyah mendorong agar proses hukum tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi hak-hak keluarga korban. Dia juga menekankan pentingnya kejelasan penyebab kematian untuk menghindari stigma negatif yang dapat melekat pada korban.

"Maka KPAI meminta seperti dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum," lanjutnya.

"Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif," ungkap Diyah menambahkan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar