64 Perusahaan Berperingkat Merah di Kaltim Wajib Perbaiki Pengelolaan Limbah, Terancam Sanksi Hukum

- Selasa, 02 Juni 2026 | 21:15 WIB
64 Perusahaan Berperingkat Merah di Kaltim Wajib Perbaiki Pengelolaan Limbah, Terancam Sanksi Hukum

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap puluhan perusahaan yang dinilai memiliki kinerja buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sebanyak 64 perusahaan masuk dalam kategori peringkat merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar hitam itu diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah. Pengawasan yang lebih ketat dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan, terutama dalam hal pengolahan limbah industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

Ancaman sanksi hukum pun membayangi perusahaan-perusahaan tersebut. Berdasarkan aturan yang berlaku, jika sebuah perusahaan mendapat predikat merah selama dua tahun berturut-turut, maka konsekuensi penegakan hukum akan diterapkan. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi dunia usaha untuk tidak mengabaikan tanggung jawab lingkungan.

Program Proper sendiri merupakan instrumen pengawasan yang menilai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Peringkat merah menjadi indikator bahwa perusahaan belum memenuhi standar minimal dalam pengelolaan limbah dan dampak lingkungan dari aktivitas operasionalnya.

Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat ini, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan tersebut segera memperbaiki kinerja lingkungannya. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen Kalimantan Timur untuk menjaga kelestarian alam di tengah pesatnya aktivitas industri di wilayah tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar