Suasana Ramadan di Kabupaten Bogor tahun ini bakal terasa berbeda. Pemerintah setempat baru saja mengeluarkan kebijakan tegas: seluruh tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan suci. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman, kata Bupati Rudy Susmanto, menyusul surat edaran yang dia terbitkan terkait Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Yang dimaksud tempat hiburan itu macam-macam. Mulai dari klub malam, pub, bar, sampai tempat karaoke dan spa. Semuanya harus menghentikan operasionalnya untuk sementara. Bahkan panti pijat refleksi pun ikut kena imbas. Intinya, semua jenis usaha yang dianggap bisa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa tak boleh buka.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,”
kata Rudy Susmanto di Bogor, Jumat (20/2/2026) lalu. Pernyataannya itu dikutip dari kantor berita Antara.
Namun begitu, aturan ini tak cuma buat pengusaha hiburan malam. Pemerintah daerah juga mengimbau pelaku di sektor pariwisata dan perhotelan untuk berhati-hati. Mereka diminta tidak menyelenggarakan acara yang berpotensi ricuh dan tentu saja, harus menghormati warga yang sedang berpuasa.
Artikel Terkait
Wapres Gibran Tinjau Langsung Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
Jasa Raharja Tegaskan Etika dan Kepatuhan sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
Gubernur Jabar Bayar Dua Bulan Gaji Tertunggak Karyawan Kebun Binatang Bandung
Pelaku Pemalakan di Purwakarta Tewaskan Pemilik Hajatan, Ditangkap Usai Buron ke Subang