OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham

- Jumat, 20 Februari 2026 | 19:40 WIB
OJK Jatuhkan Denda Rp5,35 Miliar ke Influencer Pasar Modal Belvin Tannadi atas Manipulasi Saham

MURIANETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi. Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK menemukan bukti kuat bahwa Tannadi melakukan manipulasi perdagangan saham, sebuah praktik yang merusak integritas pasar dan dapat menyesatkan publik investor.

Pelanggaran yang Merusak Pasar

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20 Februari 2026), pejabat OJK memaparkan secara rinci temuan pelanggaran tersebut. Hasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa tindakan Tannadi dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan yang menciptakan gambaran semu atas aktivitas transaksi di pasar.

“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp5,35 miliar,” tegas Hasan Fawzi.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa perbuatan Tannadi melanggar sejumlah ketentuan pokok dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelanggaran ini bukan hal sepele, melainkan menyentuh pasal-pasal yang menjadi fondasi keadilan dan transparansi pasar modal.

Rincian Pasal yang Dilanggar

OJK menyimpulkan bahwa Belvin Tannadi melanggar setidaknya Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Pasal-pasal krusial ini secara spesifik mengatur larangan keras terhadap penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta segala tindakan lain yang berpotensi besar menyesatkan investor. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dianggap sebagai serangan terhadap mekanisme pasar yang sehat.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar