Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang memicu kontroversi setelah salah satu pejabat yang dilantik, Ahmad Mursidi, diketahui berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, meskipun yang bersangkutan tengah menghadapi proses hukum.
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Fuhaira Amin mendesak agar Ahmad Mursidi segera dicopot dari jabatannya. Ia menilai langkah pelantikan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Kami dari awal sudah menyampaikan untuk dicopot, kalau saya sangat jelas copot Pak Mursidi dan BKPSDM,” ujar Fuhaira kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Fuhaira, desakan serupa juga muncul dari masyarakat setempat yang menginginkan Mursidi tidak menduduki posisi strategis di pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pencopotan tersebut diperlukan demi menjaga netralitas dan menghindari benturan kepentingan dalam birokrasi. “Tuntutannya masyarakat saat ini (Ahmad Mursidi) mesti dicopot, supaya tadi tidak ada conflict interest,” katanya.
Proses pelantikan itu sendiri digelar di Oproom Setda Pandeglang pada Selasa (26/5) lalu. Empat pejabat lainnya dilantik secara langsung, yaitu Yahya Gunawan Kasbin sebagai Inspektur Inspektorat, Hasan Bisri sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Gimas Rahadyan sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Sementara itu, Ahmad Mursidi mengikuti prosesi pelantikan secara daring.
Dalam sambutannya, Bupati Dewi menekankan pentingnya kinerja dan inovasi bagi para pejabat yang baru dilantik. “Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kami membutuhkan pejabat yang mampu berlari lebih cepat, bekerja lebih cerdas, dan bergerak lebih kompak. Tantangan ke depan membutuhkan inovasi dan kreativitas,” kata Dewi.
Bupati juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini menuntut pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, dan berdampak. Ia meminta para pejabat untuk tidak takut berinovasi dan terus bertransformasi dalam bekerja. “Kalau ada cara baru yang lebih cepat, lebih baik, lebih tertib, dan sesuai regulasi, lakukan. Jangan terjebak dalam rutinitas kerja,” tegasnya.
Di sisi lain, status hukum Ahmad Mursidi menjadi sorotan publik. Polisi telah menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang itu sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan yang menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang menjadi korban, dua di antaranya meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang, dan Muhamad Milal, seorang siswa.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengenai langkah lanjutan terkait status Ahmad Mursidi pasca-pelantikan.
Artikel Terkait
Bareskrim Periksa Asisten YouTuber RA Terkait Pembelian dan Penggunaan Gas Tertawa Whip Pink
Wagub DKI Ingin Kelola Stadion ala San Siro: Satukan Rivalitas, Bukan Konflik
Veda Ega Pratama Langsung ke Q2 Moto3 Italia Usai Tembus 10 Besar di Sesi Practice
PDIP Bentuk Tim Khusus Evaluasi UU Pemilu dan Siapkan Strategi Hadapi Pemilu 2029