Mitsubishi Pajero Sport, salah satu mobil sport utility vehicle (SUV) berbasis ladder frame, masih menjadi primadona di pasar otomotif Indonesia. Bagi konsumen yang berniat memiliki kendaraan ini, memahami besaran pajak tahunan menjadi langkah awal yang penting sebelum melakukan transaksi pembelian.
Besaran pajak tahunan untuk SUV yang menjadi rival Toyota Fortuner ini ditentukan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Berdasarkan data yang tercantum dalam peraturan tersebut, NJKB Mitsubishi Pajero Sport untuk tahun 2026 berkisar antara Rp420 juta hingga Rp600 juta. Dari angka tersebut, perhitungan pajak tahunan dapat dijabarkan untuk masing-masing varian.
Untuk varian Pajero Sport 2.5 L Exceed 4x2 M/T, NJKB tercatat sebesar Rp424,35 juta dengan Dasar Pengenaan PKB (DP PKB) mencapai Rp445.567.500. Perhitungan PKB diperoleh dari DP PKB dikalikan tarif PKB sebesar dua persen, sehingga menghasilkan angka Rp8.911.350. Setelah ditambahkan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, total pajak tahunan untuk varian ini mencapai Rp9.054.350.
Sementara itu, untuk varian tertinggi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate 4x4, NJKB yang ditetapkan sebesar Rp613,755 juta dengan DP PKB Rp644.442.750. Dengan tarif PKB yang sama, yakni dua persen, nilai PKB mencapai Rp12.888.855. Setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, total pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk varian ini adalah Rp13.031.855.
Perbedaan signifikan antara kedua varian tersebut terutama dipengaruhi oleh selisih NJKB yang mencapai hampir Rp190 juta. Konsumen pun disarankan untuk mempertimbangkan besaran pajak tahunan ini sebagai bagian dari biaya kepemilikan kendaraan jangka panjang.
Artikel Terkait
Iran Beri Rusia dan China Perlakuan Khusus di Selat Hormuz
Waisak 2026 Jatuh pada 31 Mei, Pemerintah Angkat Tema Perdamaian Lewat Dharma
Drone Ukraina Serang Kapal Tanker dan Depot Minyak di Rusia Selatan, Dua Orang Terluka
Transaksi Digital UMKM di Tiga Provinsi Sumatra Tembus 14,7 Juta, Jadi Tanda Pemulihan Ekonomi Pascabencana