Christhoper Natanael Raja
Jakarta – Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk triwulan pertama tahun anggaran 2026 sudah mulai mengalir. Kabar ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. Menurutnya, dana tersebut telah diterima oleh 16 daerah di Papua. Syaratnya satu: pemerintah daerah setempat harus menyelesaikan semua urusan administrasi dan prosedur yang ditentukan.
“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,”
Begitu penjelasan Ribka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/2/2026).
Data terbaru dari Kementerian Dalam Negeri per 19 Februari lalu menunjukkan, transfer dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah dilakukan untuk 13 pemerintah daerah. Daerah-daerah itu antara lain Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Belakangan, tepatnya pada 23 Februari, tiga kabupaten lagi menyusul. Mereka adalah Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi. Jadi totalnya enam belas daerah penerima.
Nah, soal besaran, angkanya bervariasi. Dana yang disalurkan ini merupakan gabungan dari komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, plus Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Provinsi Papua, misalnya, mendapat aliran dana sebesar Rp166,38 miliar. Sementara Papua Selatan menerima Rp91,56 miliar dan Papua Barat Daya Rp84,61 miliar. Di level kabupaten, Yahukimo memperoleh Rp142,06 miliar dan Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar.
Ribka menegaskan, dana ini difokuskan untuk sektor-sektor prioritas. Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jadi sasaran utamanya. Makanya, ketepatan waktu penyaluran sangat krusial. “Sangat memengaruhi optimalisasi pelayanan publik,” ujarnya, terutama di triwulan pertama (Januari-Maret) ini.
Menariknya, penyaluran tahap I tahun ini disebut-sebut yang tercepat sejak UU Otsus diimplementasikan. Untuk pertama kalinya, pencairan bisa dilakukan pada bulan Februari. Biasanya, proses serupa baru berjalan di bulan April atau bahkan Mei.
“Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu meningkatkan kinerja penyaluran,”
tambah Ribka.
Percepatan ini tak lepas dari dukungan teknologi. Interoperabilitas sistem keuangan daerah meningkat berkat integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), dan sistem perencanaan dari Bappenas.
Di sisi lain, Ribka juga mengingatkan daerah-daerah yang belum menyelesaikan persyaratan. Ia meminta agar segera dituntaskan. Para gubernur, bupati, dan wali kota diimbau untuk memastikan semua kewajiban administrasi beres. Tujuannya jelas, agar manfaat Dana Otsus bisa segera dirasakan oleh masyarakat di tanah Papua.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Pemerintah Sidoarjo Intensifkan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Lewat Edukasi hingga Penguatan Layanan
Polisi Beberkan Motif Suami-Istri Pemilik WO di Jakarta Timur: Sistem Gali Lubang Tutup Lubang
Jokowi Ikut Viral Lagu Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukti Kepekaan pada Anak Muda
Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil, Antam Masih Rp2,9 Juta per Gram