ART Tewas Dianiaya Majikan Gegara Charger Jam Tangan Hilang di Bogor

- Senin, 01 Juni 2026 | 16:30 WIB
ART Tewas Dianiaya Majikan Gegara Charger Jam Tangan Hilang di Bogor

Penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial RR (26) di Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dipicu oleh persoalan sepele: hilangnya charger jam tangan milik majikan. Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (27/5) lalu, saat pemilik rumah sedang berada di luar kota dan korban tengah menjalankan tugasnya.

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan berawal dari kekesalan ketiga pelaku terhadap korban. “Berdasarkan penyelidikan awal, motif pengeroyokan diduga karena para pelaku kesal terhadap korban yang dianggap tidak dapat menunjukkan keberadaan charger yang hilang,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tim dari Polsek Cileungsi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti. “Di antaranya ember, gayung, dan obat nyamuk semprot,” ungkap Edison.

Kronologi penganiayaan bermula ketika korban mengaku tidak mengetahui keberadaan barang yang dicari oleh para pelaku. Pencarian yang tak membuahkan hasil membuat situasi memanas. “Salah satu pelaku mengancam akan menyiram korban dengan air panas,” kata Kapolsek.

Ancaman tersebut kemudian benar-benar terjadi. Pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, ketiga pelaku membawa korban ke dalam kamar mandi. “Secara bergantian, menyiram tubuh korban menggunakan air panas. Korban kemudian ditinggalkan sebelum ditemukan dalam kondisi kulit melepuh,” jelas Edison.

Setelah aksi sadis itu, korban dibawa ke kamar ART dan hanya mendapatkan penanganan seadanya. Kondisi RR terus memburuk hingga akhirnya pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 19.30 WIB, ia ditemukan meninggal dunia di dalam kamar. “Saat ini, Polsek Cileungsi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut,” tambah Edison.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar