Menteri PANRB: Hari Lahir Pancasila Bukan Sekadar Seremoni, ASN Harus Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

- Senin, 01 Juni 2026 | 17:25 WIB
Menteri PANRB: Hari Lahir Pancasila Bukan Sekadar Seremoni, ASN Harus Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan belaka, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata, khususnya oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang setara dan tidak diskriminatif.

“Jadikan Pancasila sebagai nilai yang hidup dalam setiap pengabdian dalam melayani negeri. Kita hadirkan kebijakan dan pelayanan publik yang adil, inklusif, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Rini dalam keterangan resminya, Senin (1/6/2026).

Ia meminta seluruh jajaran ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk merumuskan kebijakan publik yang berlandaskan keadilan sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut harus mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, menjamin hak-hak kelompok terkecil, serta tidak membiarkan rakyat merasa terabaikan oleh negara.

Nilai-nilai luhur Pancasila itu, lanjut Rini, sejalan dengan core values ASN BerAKHLAK yang mencakup orientasi pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptasi, dan kolaborasi. Semua prinsip tersebut menjadi fondasi bagi birokrasi dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Tema tersebut menegaskan bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya relevan untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia, tetapi juga dapat menjadi solusi bagi terciptanya perdamaian global. Dalam konteks ini, Pancasila disebut sebagai “jangkar moral” yang mampu membimbing bangsa menghadapi berbagai turbulensi global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik yang semakin kompleks.

Rini menjelaskan bahwa Pancasila merupakan rangkuman nilai-nilai luhur dan adat istiadat bangsa yang dirumuskan oleh Presiden Pertama RI, Soekarno, saat menjalani masa pengasingan oleh pemerintah kolonial Belanda di Ende, Nusa Tenggara Timur. Gagasan tersebut kemudian dibacakan untuk pertama kalinya dalam pidato monumental Soekarno pada Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Sejak saat itu, istilah Pancasila diperkenalkan dan ditetapkan sebagai dasar negara sekaligus pedoman hidup bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman.

Lebih lanjut, Rini menambahkan bahwa seluruh kebijakan dan proses pemerintahan harus dipagari oleh nilai-nilai Pancasila agar bangsa ini tidak kehilangan jati diri. Nilai musyawarah dan mufakat, misalnya, tercermin dari kewajiban pemerintah untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam perumusan kebijakan. Ia mencontohkan implementasi nyata dari prinsip tersebut dalam penyusunan standar pelayanan publik, di mana instansi pemerintah wajib mengikutsertakan akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

“Kita harus membuktikan bahwa semua yang kita abdikan adalah untuk masyarakat, pelayanan yang kita ciptakan bersifat inklusif tanpa membedakan apa pun,” tegas Rini.

Sementara itu, Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto menekankan bahwa Pancasila telah menjadi bintang penuntun yang membuktikan ketangguhannya. Di tengah ancaman fragmentasi global, Indonesia tetap berdiri kokoh dengan segala keberagamannya. Dengan lebih dari 17.000 pulau serta beragam adat, suku bangsa, bahasa, dan agama, Indonesia mampu hidup berdampingan dalam satu ikatan kebangsaan.

Purwadi juga mengingatkan bahwa kemajuan teknologi saat ini dapat menjerumuskan masyarakat ke arah yang negatif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup atau living ideology. “Kita harus terus melawan segala bentuk intoleransi dan radikalisme yang dapat merusak harmonisasi kebangsaan kita,” tegas Purwadi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar