Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pelimpahan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka. Penundaan ini dilakukan hingga seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini selesai dilaksanakan.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai waktu pelimpahan berkas eks Menteri Agama yang akrab disapa Gus Yaqut. Menurutnya, langkah ini diambil setelah melalui diskusi internal di lembaga antirasuah tersebut.
"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali. Nah, insya Allah secepat kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," ujar Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Alasan di balik penundaan ini, menurut Asep, cukup mendasar. Sejumlah saksi kunci dalam perkara tersebut saat ini tengah menjalankan tugas sebagai petugas haji. Kehadiran mereka di persidangan dinilai sangat penting untuk memberikan kesaksian.
"Jadi kemarin kami juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa proses penyidikan dan persidangan tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah haji. KPK berupaya agar tidak ada benturan kepentingan antara tugas kenegaraan para saksi dengan kewajiban mereka sebagai petugas haji.
"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini. Sehingga nanti akan berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," sambungnya.
Artikel Terkait
Menkeu Peringatkan Pengusaha Besar yang Manipulasi Pajak dengan Memecah Usaha Demi Nikmati Tarif UMKM
Arus Balik Libur Iduladha: 199 Ribu Kendaraan Masuk Jabotabek pada H+4, Naik 13,4 Persen
Presiden Prabowo Terima Wakil PM Qatar di Istana Merdeka, Perkuat Kerja Sama Strategis
Rupiah Menguat 76 Poin ke Rp17.805 di Tengah Ketegangan Selat Hormuz dan Aturan Baru Devisa Ekspor