Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas insentif perpajakan yang diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peringatan keras dilayangkan kepada para pelaku usaha skala besar yang sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil demi menghindari tarif pajak normal dan tetap menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Purbaya mengimbau para pengusaha yang usahanya telah berkembang untuk secara sukarela beralih ke rezim pajak reguler dan memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara. Ia menegaskan bahwa praktik manipulatif semacam ini tidak akan luput dari pengawasan.
"Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Tapi kan akalannya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya nanti ketahuan juga," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung Danantara, Minggu (31/5/2026).
Pernyataan tersebut menyasar langsung praktik manipulasi pajak yang dikenal dengan istilah tax splitting. Dalam strategi ini, pemilik modal dari perusahaan yang omzet tahunannya telah melampaui Rp4,8 miliar sengaja membagi usahanya menjadi beberapa badan hukum yang lebih kecil agar secara formal tetap memenuhi syarat untuk menikmati rezim PPh final UMKM yang murah.
Untuk memberantas kecurangan struktural ini, Purbaya mengandalkan ketajaman sistem pengawasan terintegrasi terbaru, yakni Coretax System. Melalui platform digital mutakhir ini, otoritas perpajakan kini memiliki kemampuan penuh untuk menganalisis pola hubungan kepemilikan saham serta melacak arus transaksi keuangan secara komprehensif dari hulu ke hilir.
"Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi enggak bisa lagi ke depan," katanya.
Upaya pembersihan celah hukum ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang secara resmi memperketat tata cara pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5 persen. Melalui regulasi baru ini, pemerintah mengubah total formula penghitungan batas omzet tahunan. Mulai saat ini, peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi akan dihitung secara kumulatif atau digabungkan dengan omzet dari seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Aturan penggabungan omzet wajib pajak dengan perseroan perorangan tersebut diatur dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Jika hasil kalkulasi total omzet gabungan menembus angka Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka hak wajib pajak orang pribadi beserta seluruh entitas perseroan perorangan miliknya untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 persen otomatis gugur pada tahun-tahun pajak selanjutnya.
Pemerintah memberikan simulasi konkret dalam aturan tersebut. Untuk kasus perusahaan perorangan, misalnya Tuan D yang mengelola bisnis perdagangan alat komunikasi sekaligus mendirikan dua perseroan perorangan berkode DJ dan DX. Apabila akumulasi peredaran bruto dari ketiga instrumen bisnis tersebut menyentuh Rp6 miliar dalam satu tahun pajak, maka Tuan D, DJ, dan DX seluruhnya kehilangan hak atas fasilitas tarif PPh final UMKM.
Sementara itu, aturan ini juga merambah hingga ke ranah internal keluarga yang melakukan pemisahan harta atau menjalankan kewajiban perpajakan terpisah. Sebagai ilustrasi, Tuan A yang berprofesi sebagai notaris mengantongi omzet Rp3 miliar, sementara istrinya, Nyonya Y, mengelola butik dengan omzet Rp2 miliar, dan anak mereka yang masih di bawah umur menghasilkan omzet Rp500 juta sebagai penyanyi cilik. Meskipun omzet butik Nyonya Y secara mandiri hanya Rp2 miliar atau di bawah ambang batas, total omzet kolektif keluarga tersebut mencapai Rp5,5 miliar, melebihi batas Rp4,8 miliar. Akibatnya, pada tahun pajak berikutnya, usaha butik milik Nyonya Y resmi dicoret dari daftar penerima fasilitas PPh final UMKM dan wajib menggunakan tarif pajak normal.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Melainkan Pedoman Hidup Berbangsa
Arus Balik Libur Iduladha: 199 Ribu Kendaraan Masuk Jabotabek pada H+4, Naik 13,4 Persen
Presiden Prabowo Terima Wakil PM Qatar di Istana Merdeka, Perkuat Kerja Sama Strategis
KPK Tunda Pelimpahan Berkas Korupsi Kuota Haji hingga Ibadah Haji Selesai