Polisi Tetapkan Pemilik WO Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

- Senin, 01 Juni 2026 | 17:10 WIB
Polisi Tetapkan Pemilik WO Marwah Tersangka Penipuan 58 Calon Pengantin, Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

Polisi menetapkan pasangan suami-istri berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan calon pengantin. Keduanya kini terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 486 dan 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Terhadap kedua orang ini kami sangkakan Pasal 486 dan 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 1 Juni 2026.

Berdasarkan pendataan sementara, jumlah korban yang telah melapor mencapai 58 pasangan calon pengantin. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp2,6 miliar. Namun, Bayu tidak menutup kemungkinan angka tersebut akan bertambah seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.

“Dari hasil pendataan kami saat ini, kami mengetahui terdapat 58 klien dari Marwah Wedding ini dengan total kerugian sementara sekitar Rp2,6 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bayu mengimbau masyarakat, khususnya calon pengantin, untuk lebih waspada dalam memilih jasa wedding organizer. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi ulang dan menelusuri rekam jejak penyedia jasa sebelum tergiur dengan penawaran paket murah.

“Kami dari Satreskrim Polres Jakarta Timur menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih wedding organizer. Coba perhatikan apakah WO ini benar terverifikasi, memiliki track record yang baik, dan juga paket harga yang ditawarkan itu kira-kira normal atau tidak. Kalau terlalu murah, kita harus jangan terlalu cepat percaya karena kemungkinan ini adalah bentuk penipuan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membenarkan bahwa kedua pelaku telah ditangkap di kawasan Bandung Barat. RM dan ER langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sudah sebagai tersangka,” kata Alfian saat dihubungi pada Minggu, 31 Mei.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa kedua tersangka tidak melaksanakan kewajiban mereka sesuai perjanjian dengan para korban. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang diterima oleh para pelaku.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar