Pembangunan 2.603 Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Terus Dikebut

- Senin, 01 Juni 2026 | 17:45 WIB
Pembangunan 2.603 Hunian Tetap bagi Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar Terus Dikebut

Pembangunan hunian tetap bagi masyarakat yang terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terus dikebut memasuki fase pemulihan permanen. Percepatan ini diwujudkan melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, organisasi kemanusiaan, dunia usaha, hingga kelompok masyarakat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor terus diperkuat guna memastikan pembangunan berjalan cepat dengan tata kelola yang baik. Pihaknya menjalin komunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kejaksaan, kepolisian, serta pemerintah daerah.

“Koordinasi telah dilakukan dan beberapa opsi kerja sama telah dibahas, juga mencakup LKPP, kejaksaan, dan kepolisian untuk memastikan tata kelola yang baik,” ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini sebanyak 2.603 unit hunian tetap tengah diproses. Sejumlah ratusan unit telah diserahkan sebelumnya, dan penyerahan tambahan akan dilakukan dalam waktu dekat kepada masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara. Proses tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Buddha Tzu Chi serta pemerintah daerah setempat.

Di sisi lain, pembangunan hunian tetap komunal juga menjadi perhatian. Kementerian PKP terus berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Danantara, serta Kementerian Lingkungan Hidup terkait kesiapan lahan.

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menekankan bahwa pembangunan hunian tetap merupakan bagian penting dari tahapan menuju pemulihan permanen. Skema rehabilitasi dan rekonstruksi ini mengacu pada Rencana Induk 2026–2028 yang memuat lebih dari 11 ribu kegiatan lintas sektor.

“Yang prioritas utama tentu di tahun 2026, yaitu infrastruktur, sungai, jalan, kemudian sekolah, dan lain-lain. Huntap, karena penyintas jangan terlalu lama di hunian sementara, saya harapkan,” kata Tito.

Berdasarkan data Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana per 30 Mei 2026, dari total rencana 39.217 unit hunian tetap di tiga provinsi, sebanyak 1.138 unit saat ini berada dalam tahap pembangunan dan 364 unit telah selesai dibangun.

Di Aceh, percepatan hunian tetap ditopang oleh keterlibatan banyak pihak. Badan Nasional Penanggulangan Bencana menangani 6.804 unit, dengan 175 unit telah rampung dan 10 unit masih dalam proses. Kementerian PKP menyiapkan 20.647 unit, Polri membangun 300 unit yang sedang berjalan, dan Yayasan Buddha Tzu Chi menangani 1.000 unit, di mana 283 unit telah memasuki tahap progres pembangunan. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah menyelesaikan 104 unit, sementara dukungan tambahan berasal dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta berbagai mitra lainnya.

Di Sumatera Utara, Yayasan Buddha Tzu Chi menjadi salah satu kontributor terbesar melalui pembangunan 1.103 unit. Sebanyak 297 unit telah berproses dan 227 unit telah selesai dibangun. Kementerian PKP menyiapkan 3.707 unit, BNPB menangani 2.235 unit, sementara lembaga lain seperti Baznas dan dukungan perorangan turut memperkuat pembangunan hunian bagi penyintas.

Sementara itu, di Sumatera Barat, BNPB mencatat 21 unit dalam progres pembangunan. Yayasan Buddha Tzu Chi menangani 500 unit dengan 54 unit dalam progres. Kadin Indonesia telah menyelesaikan 5 unit dan masih melanjutkan 5 unit lainnya. Dukungan dari pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat juga turut menghasilkan unit hunian tetap yang telah rampung dibangun. Kementerian PKP menyiapkan 1.252 unit untuk mendukung percepatan pemulihan hunian permanen di provinsi tersebut.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar