Seorang pria berusia 39 tahun, Mahfud alias MP, akhirnya diciduk polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Bogor. Aksi penangkapan ini mengakhiri praktik penipuannya yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Bukan cuma dirinya yang diamankan, petugas juga menyita satu peti penuh barang bukti uang palsu.
Penggerebekan di Jalan PWRI Pondok Udik itu bukanlah tindakan spontan. Menurut penjelasan polisi, mereka telah mengendus dan menyelidiki kasus ini selama hampir dua pekan. Setelah dirasa cukup bukti, Tim Subdit Ekbang Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun bergerak.
“Kemudian setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan selanjutnya,” jelas Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Tobing, dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu (1/4/2026).
Artikel Terkait
Bareskrim Tetapkan Mantan Direktur PT DSI sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,4 Triliun
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan Belasan Korban Luka Bakar Parah
Pekerja Dibunuh dan Dimutilasi di Bekasi karena Tolak Ajakan Mencuri
Menaker Serahkan Penentuan Hari WFH Perusahaan Swasta ke Kebijakan Internal