ASN di PPU Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 10 Tahun

- Kamis, 28 Mei 2026 | 22:45 WIB
ASN di PPU Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 10 Tahun

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres PPU pada Minggu, 24 Mei 2026. Pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia sepuluh tahun.

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang berstatus sebagai ASN tersebut. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang disampaikan kepada polisi pada Minggu malam. Pihak kepolisian merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Korban telah menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Karena tidak terima, kasus ini pun dilaporkan kepada polisi,” ujar Dwi, Kamis, 28 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan orang tua korban dan pelaku, perbuatan asusila itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah PPU. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan tinggal di lingkungan kontrakan yang sama. Ia membujuk korban untuk ikut dengannya sebelum akhirnya melakukan aksi pencabulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah kontrakannya dengan alasan meminta dipijat. Di dalam rumah itulah tersangka melancarkan aksinya.

“Saat di dalam rumah itulah tersangka mencabuli korban. Usai melakukan perbuatannya, tersangka kemudian memberikan jajan jagung bakar dan uang Rp5 ribu kepada korban. Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan langsung melaporkannya ke Polres PPU,” jelas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan dan masa penahanannya akan diperpanjang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara dan pengakuan tersangka, polisi belum menemukan indikasi adanya korban lain.

“Pelaku mengakui hanya sekali melakukan perbuatannya, dan menyatakan tidak ada korban lain lagi,” ucap Kasat Reskrim.

Di sisi lain, korban telah mendapatkan pendampingan untuk membantu pemulihan psikologisnya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan ancaman pidana penjara terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas administrasi sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags