Polri Resmi Luncurkan Pengaduan Online Dugaan Pelanggaran Anggota, Cukup Scan QR Code

- Jumat, 08 Mei 2026 | 20:40 WIB
Polri Resmi Luncurkan Pengaduan Online Dugaan Pelanggaran Anggota, Cukup Scan QR Code

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memaksimalkan layanan pengaduan berbasis online guna mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi Polri yang Presisi serta berintegritas tinggi dalam melayani publik.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi Divisi Propam Polri yang dikutip pada Jumat (8/5/2026), masyarakat kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi secara langsung untuk menyampaikan pengaduan. Cukup dengan memindai QR code yang disediakan, pelapor akan langsung terhubung ke halaman pengaduan resmi.

Pada halaman tersebut, pemohon diminta mengisi sejumlah data penting, mulai dari identitas pelapor dan terlapor, kronologi dugaan pelanggaran, hingga bukti pendukung yang relevan. Polri menjamin bahwa seluruh identitas pelapor akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Setiap laporan yang masuk akan langsung mendapatkan bukti resmi berupa Surat Penerimaan Pengaduan Propam (SP2P2) secara elektronik. Dengan demikian, pelapor tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga dapat memantau perkembangan pengaduan melalui perangkat elektronik masing-masing.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status laporan yang telah diajukan, cukup mengakses halaman pengaduan dan memasukkan nomor pengaduan yang diterima. Setelah itu, sistem akan menampilkan status terkini dari pengaduan pelanggaran yang dilaporkan.

Polri mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Komitmen ini, menurut pihak kepolisian, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dan menciptakan Polri yang Presisi, profesional, serta dicintai oleh masyarakat.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar