Polemik Gaji Guru: Tanggapan P2G Bantah Klaim Ferry Irwandi

- Minggu, 25 Januari 2026 | 05:40 WIB
Polemik Gaji Guru: Tanggapan P2G Bantah Klaim Ferry Irwandi

Nah, soal podcast Ferry Irwandi yang ramai itu, ada tanggapan serius dari Iman Zanatul Haeri. Beliau ini Kepala Bidang Advokasi Guru di P2G. Intinya, dia angkat bicara soal polemik gaji guru honorer yang lagi panas.

Menurut Haeri, penjelasan Ferry udah dipakai banyak pihak buat 'menormalisasi' nasib guru honorer. Jadi seolah-olah, ya sudahlah, terima aja keadaan dan salahin diri sendiri atau yayasan. Padahal, ini mah urusan kepemimpinan nasional, bukan cuma soal teknis di lapangan.

Di sisi lain, Haeri menilai Ferry kayaknya ketinggalan berita. Bahasannya soal gaji honorer dari dana BOS itu udah nggak relevan lagi. Kenapa? Karena sebagian besar guru honorer yang dimaksud sekarang udah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu. Itu lho, kasus viral gaji guru cuma Rp 139 ribu sebulan kemarin? Itu bukan guru honorer biasa, melainkan guru ASN PPPK Paruh Waktu. Jadi, kondisinya sekarang secara legal aja, pemerintah dan pemda menggaji guru dengan angka yang jauh dari kata layak.

"Ulasan Ferry soal dana BOS kurang relevan dengan kejadian baru-baru ini," begitu kira-kira tegas Haeri.

Memang sih, Ferry berhasil bikin orang paham soal aliran dana BOS yang bermasalah dari pusat ke sekolah. Tapi, dia gagal menangkap bagaimana regulasi dana itu justru bikin guru sengsara. Keterlambatan gaji dari BOS? Itu udah biasa banget, sampai nggak dipersoalkan lagi sama guru-guru.

Yang jadi persoalan sebenarnya lebih pelik. Coba deh Ferry update. Masalahnya, guru honorer yang udah lulus sertifikasi harus milih: terima gaji dari dana BOS atau ambil Tunjangan Profesi Guru (TPG). Nggak boleh dapat dua-duanya. Padahal, kalau digabung pun, jumlahnya belum tentu nyampe UMP. Kasihan kan?

Dasarnya ada di Pasal 39 ayat 2 (d) Permendikdasmen 8/2025. Bunyinya, guru yang bisa dikasih honor dari BOS itu harus yang "belum mendapatkan tunjangan profesi guru." Nah, lho.

Jadi, klaim bahwa TPG udah jadi solusi kesejahteraan dan pemerintah pusat nggak bisa disalahin? Itu gugur. Soalnya, peraturan teknis BOS itu kan dikeluarin kementerian, bukan pemda atau yayasan.

Haeri juga menyoroti bahwa Ferry kayaknya kurang informasi, sampai mencampur-aduk dua jenis guru honorer. Pertama, honorer murni yang diangkat kepala sekolah dan digaji dari BOS. Kedua, Honorer Daerah (Honda) yang digaji APBD pemda, seperti guru KKI di DKI. Mereka ini digaji APBD, bukan BOS.

Ferry juga disebut tumpang tindih nyebutin nama "guru honorer", seolah cuma lihat yang di sekolah negeri aja.

Lalu ada pernyataan Ferry yang bilang urusan honorer nggak pernah ada di tangan pusat. Alasannya, rekrutmen PPPK itu wewenang pemda, dan kuotanya selalu kurang dari yang diajukan pusat. Memang benar soal kuota, tapi kenapa pemda bisa begitu? Ada lho pemda yang kuota PPPK-nya nol dalam setahun. Mungkin Ferry perlu baca berita lagi atau riset lebih dalam.

Alasannya sederhana: anggaran dari pusat buat gaji PPPK itu kecil, meski udah ada earmarking-nya. Pemda tetap harus nambal sendiri. Berat di daerah.

Setelah UU ASN 20/2023 keluar, seharusnya nggak ada lagi jabatan ASN yang diisi non-ASN. Ferry perlu baca juga KepmenpanRB 16/2025, yang nyatakan banyak guru honorer sekarang udah diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.

Tapi ya itu, masalahnya malah makin runyam. Meski statusnya udah legal sebagai ASN PPPK PW, hidup mereka makin susah. Ada yang digaji Rp 139 ribu, ada yang Rp 500 ribu sebulan. Dan ini sah secara hukum. Miris.

Ferry berargumen bahwa kewenangan standar gaji ada di pemda (buat sekolah negeri) dan yayasan (buat swasta). Padahal, UU Guru dan Dosen Pasal 14 jelas bilang guru berhak "mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum." Artinya, Presiden bisa kok keluarin PP tentang upah minimum guru yang wajib ditaati semua pihak, kayak aturan UMP buat buruh pabrik.

Ini soal kewajiban konstitusi, bukan sekadar bisa atau nggak bisa.

Ferry bilang sekolah mungkin nggak mampu kalo ada standar gaji. Maksudnya guru swasta? Kalo gitu, banyak skenario yang bisa diambil. Pertama, tambahin aja dana BOS untuk sekolah swasta. Kedua, guru swasta diangkat jadi PPPK, jadi dapet gaji dari negara, swasta tinggal nambahin. Atau ketiga, semua guru non-PNS diangkat jadi PPPK, kayak pegawai SPPG dalam PP 115/2025.

Nah, ini menarik. Kalo pemerintah bisa angkat pegawai SPPG (yang juga dari yayasan swasta) jadi PPPK dengan standar jelas, kenapa susah banget bikin PP serupa buat guru? Keberadaan sekolah swasta seharusnya nggak jadi halangan buat negara sejahterakan guru.

Paradoksnya, di satu sisi Ferry bilang pusat nggak punya kewenangan tetapkan standar gaji. Tapi di sisi lain, dia bilang tunjangan itu wewenang pusat. Kok bisa?

Kalo pemerintah bisa kasih tunjangan Rp 2 juta ke semua guru, negeri dan swasta, kenapa nggak bisa kasih upah minimum Rp 2 juta? Angkanya sama, cakupannya luas. Kenapa nggak?

Ferry sempat kutip pidato presiden soal guru honorer bakal dapet TPG Rp 2 juta lewat skema PPG. Tapi, Haeri ingatkan buat update. Baru-baru ini di Komisi X diketahui anggaran PPG dipangkas 1 triliun karena efisiensi. Artinya, kesempatan guru buat ikut PPG dan akhirnya cairin sertifikasinya makin kecil. Jalan menuju sejahtera masih berliku.

TPG yang didapat guru juga bukan sesuatu yang stabil tiap bulan. Banyak indikator pencairannya: minimal jam mengajar, syarat jadi guru wali, masalah validasi sistem. Ribet. Dan sekali lagi, ini kewenangan pusat.

Tunjangan yang bener-bener masuk rekening guru honorer ya cuma Bantuan Insentif, yang naik dari Rp 300 ribu jadi Rp 400 ribu. Ini lah gaji riil dari pusat tanpa labirin. Itu pun nggak semua guru dapet. Kenapa?

Nah, di sini Ferry harus riset beneran. Menurut riset Ideas dari Dompet Dhuafa, jumlah guru bukan cuma 3,2 juta seperti data resmi. Setelah komparasi data Kemendikbud, Kemenag, dan BPS, angkanya bisa antara 3,6 sampai 3,9 juta. Banyak yang 'hilang' dari catatan.

Ferry tetap bersikukuh bahwa yang harus dorong upah minimum ya pemda masing-masing. Tapi di era efisiensi anggaran ini, pemda juga lagi jerit-jerit kekurangan uang. Jadi, ini bukan cuma soal kemauan pemda. Ini soal kepemimpinan nasional yang harus ambil alih.

Perspektif Ferry, bagi Haeri, ibarat "sejarah yang dilihat dari geladak kapal." Apa yang dia sampaikan nggak jauh beda dengan narasi Sri Mulyani yang udah bertahun-tahun kita dengar.

Gitu kira-kira tanggapan panjangnya. Selamat malam.

Dokumen yang dirujuk: UU 20/2003, UU 14/2005, PP 115/2025, KepmenpanRB 16/2025, Permendikdasmen 8/2025.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar