Revisi UU Peradilan Militer: Reformasi Diperlukan, Bukan Penghapusan

- Sabtu, 25 April 2026 | 11:45 WIB
Revisi UU Peradilan Militer: Reformasi Diperlukan, Bukan Penghapusan

Wacana soal revisi Undang-Undang Peradilan Militer kembali mencuat. Beberapa pihak mendorong agar semua tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI khususnya yang bersifat umum dialihkan ke peradilan sipil. Argumennya terdengar sederhana: demi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Tapi, jujur saja, persoalan ini tidak sesederhana itu. Negara jangan sampai tergelincir pada simplifikasi yang justru bisa melemahkan sistem pertahanan nasional.

Peradilan militer itu bukan lembaga yang dibentuk untuk melindungi pelanggar hukum, lho. Lembaga ini lahir dari kebutuhan objektif negara untuk menjaga disiplin, efektivitas, dan kesiapan tempur angkatan bersenjata. Coba bayangkan, militer bukanlah organisasi sipil yang kebetulan bersenjata. Mereka bekerja dalam sistem komando yang ketat, seringkali dalam situasi ekstrem bahkan di medan perang atau operasi rahasia. Dalam kondisi seperti itu, pelanggaran hukum tidak semata-mata soal individu. Dampaknya bisa meluas ke keselamatan satuan, keberhasilan operasi, bahkan kedaulatan negara.

Di sinilah perbedaan mendasar antara hukum sipil dan hukum militer terlihat jelas. Ambil contoh, seorang prajurit yang membangkang perintah dalam situasi operasi. Itu bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi bisa membahayakan nyawa rekan-rekannya sendiri. Kelalaian kecil saja bisa berakibat fatal. Karena itulah sistem peradilan militer dirancang untuk memahami dimensi operasional semacam itu sesuatu yang belum tentu bisa ditangkap utuh oleh peradilan umum.

Belum lagi soal kerahasiaan. Banyak perkara militer bersinggungan dengan rahasia negara, strategi pertahanan, atau operasi intelijen. Membuka seluruh proses itu ke ruang publik peradilan umum tanpa batas? Risiko keamanannya bisa serius. Negara punya kewajiban melindungi bukan hanya keadilan individu, tapi juga kepentingan strategisnya.

Menurut sejumlah pengamat, Indonesia bukanlah pengecualian dalam hal ini. Negara-negara demokrasi maju tetap mempertahankan sistem peradilan militer mereka. Amerika Serikat punya Uniform Code of Military Justice dengan mekanisme court martial-nya. Inggris juga mempertahankan Court Martial. Singapura dan Malaysia, yang terkenal dengan disiplin militernya, memiliki sistem serupa. Fakta ini menunjukkan bahwa keberadaan peradilan militer bukanlah anomali, melainkan kebutuhan universal dalam tata kelola pertahanan negara.

Namun begitu, kritik terhadap praktik peradilan militer tidak boleh diabaikan begitu saja. Banyak yang merasa vonisnya terlalu ringan atau prosesnya kurang transparan. Itu sinyal bahwa reformasi memang diperlukan. Di titik ini kita harus jernih: bedakan antara kelemahan implementasi dengan relevansi institusinya. Kalau ada kekurangan, ya perbaiki sistem pengawasan, tingkatkan transparansi, perbaiki kualitas putusan. Bukan malah menghapus peradilan militernya.

Pendekatan yang lebih bijak? Lakukan reformasi yang terukur. Untuk tindak pidana umum tertentu yang tidak berkaitan dengan tugas militer, bisa dipertimbangkan melibatkan peradilan sipil. Tapi untuk pelanggaran yang langsung menyangkut disiplin, operasi, dan struktur komando militer, peradilan militer tetap harus jadi forum utama. Dengan begitu, prinsip keadilan tetap terjaga tanpa mengorbankan efektivitas pertahanan negara.

Negara yang kuat bukan cuma punya hukum yang adil. Ia juga punya mekanisme untuk memastikan kekuatan bersenjatanya tetap disiplin dan terkendali. Peradilan militer adalah bagian dari mekanisme itu. Menghapusnya? Bukan solusi. Malah berpotensi menimbulkan masalah baru.

Karena itu, arah kebijakan yang tepat bukanlah abolisi, melainkan reformasi. Kita butuh peradilan militer yang lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih dipercaya publik tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai penjaga disiplin dan kesiapan tempur.

Pada akhirnya, kedaulatan negara tidak hanya dijaga di medan perang. Ia juga dijaga di ruang-ruang hukum yang memastikan setiap prajurit tetap berada dalam koridor negara hukum. Peradilan militer adalah salah satu pilar penting dalam bangunan itu. Menjaganya berarti menjaga negara itu sendiri.

AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar