Diduga Ada Persaingan Anggaran Negara TNI-Polri di Balik Pengamanan di Kejati dan Kejari

- Senin, 12 Mei 2025 | 21:05 WIB
Diduga Ada Persaingan Anggaran Negara TNI-Polri di Balik Pengamanan di Kejati dan Kejari


Pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat sipil. Kelompok sipil menilai bahwa TNI tidak memiliki kewenangan dalam keamanan internal, yang secara konstitusi berada di bawah kendali Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Muncul dugaan bahwa langkah ini bukan semata-mata demi keamanan, melainkan ada persaingan anggaran antara TNI dan Polri.

Secara normatif, pengamanan objek vital dalam negeri merupakan tanggung jawab Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Namun, pengerahan TNI dalam pengamanan Kejati dan Kejari memunculkan pertanyaan besar terkait peran TNI dalam ranah keamanan sipil. Selain itu, kehadiran TNI dalam konteks ini memicu spekulasi mengenai adanya persaingan anggaran antara dua institusi besar negara tersebut.

Pada dasarnya, alokasi anggaran negara untuk sektor keamanan diprioritaskan bagi Polri dalam konteks pengamanan objek vital. Namun, dengan masuknya TNI ke dalam pengamanan kejaksaan, muncul dugaan adanya potensi pergeseran anggaran dari Polri ke TNI. Jika TNI mengambil alih tugas pengamanan, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk Polri bisa saja dipangkas dan dialihkan untuk mendukung TNI.

Faktor-faktor yang mendasari persaingan anggaran ini antara lain:
  1. Kepentingan Politik dan Kekuasaan: TNI dan Polri merupakan dua institusi besar yang memiliki jaringan politik kuat. Persaingan anggaran ini bisa jadi bagian dari upaya mempertahankan atau memperluas pengaruh politik masing-masing institusi.
  2. Kebutuhan Modernisasi: Kedua institusi ini tengah berlomba melakukan modernisasi peralatan dan strategi keamanan. Anggaran yang lebih besar akan meningkatkan kapasitas dan daya tawar politik mereka.
  3. Arah Kebijakan Pemerintah: Pemerintah mungkin sedang mempertimbangkan reorientasi keamanan dalam negeri dengan melibatkan TNI lebih aktif. Hal ini bisa menjadi cerminan perubahan paradigma keamanan nasional.
  4. Tekanan Eksternal dan Internasional: Dalam konteks keamanan global yang semakin kompleks, ada dorongan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi potensi ancaman yang melibatkan aktor non-negara.
Pengamanan Kejati dan Kejari oleh TNI tidak hanya menimbulkan pertanyaan dari sisi legalitas, tetapi juga menggambarkan persaingan anggaran yang kuat antara TNI dan Polri. Pengamanan objek vital seharusnya tetap berada di bawah kendali Polri. Sementara itu, beberapa pihak yang mendukung keterlibatan TNI menilai bahwa langkah tersebut penting dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang lebih luas.

Implikasi terhadap Sinergi Keamanan Nasional

Jika persaingan ini berlanjut, ada beberapa dampak potensial yang perlu diantisipasi:
  • Polarisasi Internal Institusi: Adanya perebutan peran pengamanan dapat merusak koordinasi antar-lembaga yang seharusnya sinergis dalam menjaga stabilitas nasional.
  • Kepentingan Anggaran Berdampak pada Kebijakan: Jika anggaran Polri dipotong, dapat mengurangi kapasitas mereka dalam menjaga keamanan sipil. Sebaliknya, jika TNI mendapat tambahan anggaran, mungkin ada tekanan bagi mereka untuk lebih banyak terlibat dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri.
  • Potensi Overlapping Fungsi: Terlibatnya TNI dalam keamanan sipil dapat menciptakan tumpang tindih fungsi antara kedua lembaga ini, sehingga mengaburkan peran masing-masing dalam struktur keamanan nasional.
  • Reaksi Publik: Sikap masyarakat yang menolak pengerahan TNI untuk pengamanan sipil bisa memicu perdebatan lebih luas tentang reformasi sektor keamanan.
Secara hukum, peran TNI dalam ranah keamanan sipil memiliki dasar yang lemah. Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur bahwa peran TNI dalam operasi militer selain perang harus dilakukan berdasarkan kebijakan politik negara. Oleh karena itu, tanpa adanya keputusan politik yang jelas, pengerahan TNI untuk pengamanan objek vital sipil bisa melanggar prinsip hukum yang ada.

Persaingan anggaran antara TNI dan Polri dalam konteks pengamanan Kejati dan Kejari menunjukkan adanya dinamika internal yang patut dicermati. Pemerintah perlu mengambil sikap tegas untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi masing-masing institusi tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan undang-undang. Apabila tidak diantisipasi dengan bijak, risiko ketidakharmonisan dalam sistem keamanan nasional bisa semakin meningkat. Sinergi antara TNI dan Polri perlu dipastikan agar tidak mengorbankan stabilitas keamanan nasional dalam upaya memperoleh anggaran yang lebih besar.

Oleh: Muslim Arbi
Pengamat politik
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan MURIANETWORK.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi MURIANETWORK.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.


Komentar