Polisi Bongkar Penimbunan 1.575 Liter Pertalite di Probolinggo, Tujuh Tersangka Diamankan

- Sabtu, 25 April 2026 | 11:20 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan 1.575 Liter Pertalite di Probolinggo, Tujuh Tersangka Diamankan

PROBOLINGGO Polisi membongkar praktik penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Tujuh orang ditangkap. Mereka diduga menimbun dan menjual Pertalite di luar peruntukannya.

Ketujuh tersangka itu adalah YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Probolinggo. Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, bilang penggerebekan ini bagian dari patroli rutin untuk mengantisipasi krisis BBM.

"Ketujuh orang tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Empat lokasi itu antara lain Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton. Lalu ada rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan. Juga pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, serta Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Awalnya, polisi melihat aktivitas mencurigakan di beberapa titik. Para pelaku sedang memindahkan Pertalite dari tangki kendaraan ke jeriken. Mereka pakai pompa elektrik dan selang plastik biar cepat. Lokasinya sepi, biar tidak ketahuan petugas.

"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memperoleh BBM jenis Pertalite dengan cara membeli di SPBU menggunakan barcode yang telah disiapkan," kata Kapolres.

Setelah isi penuh di SPBU, mereka berhenti di tempat tertentu. BBM disedot dari kendaraan, lalu ditimbun dalam jeriken. Rencananya, dijual lagi secara ilegal. Dari operasi ini, polisi menyita sekitar 1.575 liter Pertalite. Jumlah yang lumayan besar.

Barang bukti lain yang diamankan: 45 jeriken berisi BBM, 26 jeriken kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, dan 46 stiker pelat nomor. Belum lagi tujuh unit mobil, satu pompa elektrik, dan lima selang plastik. Semua alat itu dipakai untuk aksi ilegal mereka.

Kasus ini sekarang ditangani lebih lanjut oleh Polres Probolinggo. Para tersangka bakal dijerat pasal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Proses hukum berjalan, dan publik tinggal menunggu kelanjutannya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar