Menkeu Rancang Insentif Kendaraan Listrik Bertahap Mulai 2026, Target 6 Juta Unit

- Jumat, 24 April 2026 | 21:40 WIB
Menkeu Rancang Insentif Kendaraan Listrik Bertahap Mulai 2026, Target 6 Juta Unit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah merancang wacana insentif untuk kendaraan listrik. Rencananya, ini bakal digodok bareng Kementerian Perindustrian. Tapi, jangan harap semua langsung berlaku serentak.

Menurut Purbaya, insentif itu bakal diberikan secara bertahap. Mulai tahun 2026. Berapa unit kendaraan yang bakal kena insentif? Masih dalam perumusan. Pemerintah, sejauh ini, membidik angka awal sekitar 6 juta unit kendaraan listrik.

"Tahun ini (mulai berlaku insentif). Ya tidak semuanya, bertahap lah. Subsidi mungkin Rp5 juta per motor, 5 juta rupiah, atau lebih. Yang jelas saya masih diskusi dulu dengan Menteri Perindustrian, Menko Perekonomian, dan kami laporkan lagi ke Presiden sesuai dengan petunjuk pada waktu itu," kata Purbaya saat jumpa pers di gedung BPPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Di sisi lain, wacana ini ternyata bersinggungan dengan aturan anyar. Ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang baru keluar. Isinya menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Sebelum aturan itu terbit, pemilik kendaraan listrik menikmati bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tapi begitu Permendagri ini berlaku, biaya kepemilikan pasti bakal naik. Agak kontras, ya, dengan rencana insentif dari Menkeu.

Ngomong-ngomong soal data, penjualan BEV ternyata lagi moncer. Periode Januari-Maret, penjualan melonjak 96 persen dari 16.926 unit jadi 33.146 unit. Bandingkan dengan pertumbuhan industri yang cuma 1,7 persen. Sementara itu, penjualan mobil bermesin bensin (ICE) malah ambles. Dari 174.776 unit turun drastis ke 156.684 unit.

Proyeksinya, sampai akhir 2026, porsi BEV di pasar bisa melambung ke kisaran 19–20 persen. Lumayan, kan?

(Nur Ichsan Yuniarto)

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar