Pemilahan Sampah di Jakarta Resmi Dimulai 10 Mei 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Residu Mulai Agustus

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 01:15 WIB
Pemilahan Sampah di Jakarta Resmi Dimulai 10 Mei 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Residu Mulai Agustus

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan gerakan pemilahan sampah akan resmi dimulai pada 10 Mei 2026. Ia menegaskan tidak akan setengah-setengah dalam menerapkan kebijakan tersebut. Langkah ini menjadi fondasi penting sebelum pembatasan ketat di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Pramono mengungkapkan, pihaknya berkomitmen menggalakkan program ini secara serius agar dapat diikuti oleh seluruh masyarakat. Sebab, mulai Agustus mendatang, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran yang tidak bisa dipilah.

"Besok tanggal 10 itu adalah pencanangan gerakan dan saya gerakan ini nggak mau setengah-setengah," kata Pramono di Jakarta Timur, Jumat (8/5/2026).

Keseriusan menjalankan program tersebut ditunjukkan dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber. Melalui aturan itu, seluruh wali kota dan bupati diminta turut menyosialisasikan program tersebut kepada warganya.

"Sekarang ini Ingub-nya kan sudah saya tandatangani dan sudah disosialisasikan. Semua walikota termasuk bupati Pulau Seribu juga terlibat di dalam sosialisasi di wilayahnya masing-masing," ucap dia.

Menurut Pramono, gerakan pemilahan sampah sejatinya bukan hal baru. Program serupa telah berjalan di Jakarta Utara selama kurang lebih tiga bulan terakhir, khususnya di kawasan Rorotan dan Cilincing, dan menunjukkan hasil yang cukup baik.

"Sebenarnya sudah kurang lebih tiga bulan ini di Rorotan, di Cilincing, kita juga sudah melakukan hal yang sama dan hasilnya cukup baik," kata dia.

Sementara itu, pembukaan kegiatan ini secara simbolis akan digelar di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar