Pemerintah Pastikan Skema Insentif Kendaraan Listrik Tak Berubah Signifikan, Target Berlaku Juni 2026

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:15 WIB
Pemerintah Pastikan Skema Insentif Kendaraan Listrik Tak Berubah Signifikan, Target Berlaku Juni 2026

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa skema insentif kendaraan listrik yang tengah disiapkan pemerintah tidak akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan kebijakan serupa yang pernah diterapkan sebelumnya.

"Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik," kata Agus dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Jumat, 8 Mei 2026.

Pemerintah menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, dapat mulai berlaku pada Juni 2026. Hal ini sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026. Menurut Purbaya, kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak di dalam negeri.

"Nanti anggarannya kami hitung dan kami siapkan. Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan," ujar Purbaya.

Untuk merealisasikan target tersebut, Kementerian Perindustrian saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Perindustrian sebagai landasan hukum pelaksanaan insentif. Agus menegaskan bahwa model kebijakan yang dirancang hampir sama dengan skema sebelumnya dan sedang dalam tahap finalisasi.

"Modelnya kira-kira hampir sama. Sekarang kita lagi siapkan," ujar Menperin Agus.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengubah pola konsumsi masyarakat dari penggunaan bahan bakar minyak menuju energi listrik. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya transisi energi yang lebih luas di sektor transportasi.

Di sisi lain, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan insentif elektrifikasi kendaraan merupakan investasi fiskal jangka panjang yang dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional. Menurut Indef, kebijakan tersebut tidak hanya mempercepat transisi energi, tetapi juga berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memperkuat ketahanan fiskal negara.

Indef mencatat bahwa kebijakan insentif sebelumnya berhasil menarik minat produsen global untuk menanamkan modal dan membangun basis produksi di Indonesia. Dalam tiga tahun terakhir, investasi asing di sektor kendaraan listrik di dalam negeri mencapai 2,73 miliar dolar AS.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar