Pengamat Peringatkan RUU Pangan Berpotensi Kembalikan Model Bulog Era Orde Baru

- Rabu, 18 Februari 2026 | 04:30 WIB
Pengamat Peringatkan RUU Pangan Berpotensi Kembalikan Model Bulog Era Orde Baru

MURIANETWORK.COM - Pengamat pangan Khudori mengingatkan bahwa wacana penguatan peran Badan Urusan Logistik (Bulog) melalui Revisi Undang-Undang Pangan berpotensi mengembalikan model kelembagaan era Orde Baru. Dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (17 Februari 2026), ia menyoroti bahwa salah satu opsi dalam draf revisi adalah menggabungkan fungsi regulator dan operator dalam satu lembaga, sebuah format yang dinilai kurang sesuai dengan tata kelola modern yang menekankan transparansi dan akuntabilitas.

Opsi Penggabungan dalam Revisi UU Pangan

Khudori menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut memuat beberapa skenario untuk memperkuat institusi pangan nasional. Opsi-opsi itu berkisar dari memperkuat Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator dengan Bulog sebagai operator, mentransformasi Bulog sepenuhnya, hingga menggabungkan kedua lembaga tersebut menjadi satu entitas baru.

Dari sejumlah kemungkinan itu, rekomendasi yang muncul justru mengarah pada penggabungan. Artinya, Bulog tidak lagi berstatus sebagai Perusahaan Umum (Perum), melainkan bertransformasi menjadi lembaga yang menjalankan dua tugas sekaligus: mengatur sekaligus mengoperasikan pasokan pangan.

"Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," ungkap Khudori.

Mengenang Kekuatan Bulog di Era Soeharto

Format yang diusulkan itu, menurut Khudori, sangat mirip dengan model yang diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto. Kala itu, Bulog merupakan lembaga yang sangat perkasa. Kekuatannya bersumber dari perlindungan langsung dari pucuk pimpinan negara dan struktur politik yang terpusat secara monolitik. Koordinasi dari pusat hingga daerah berjalan dalam satu garis komando yang jelas, meski kerap mengesampingkan aspek transparansi.

Fungsi ganda sebagai pembuat aturan, pelaksana, dan pengawas dalam satu atap menjadi penopang utama efektivitasnya. Ditambah dengan kepastian saluran distribusi untuk komoditas seperti beras bersubsidi, peran Bulog dalam stabilisasi pangan pun menjadi sangat dominan.

Konteks yang Telah Berubah Drastis

Namun, Khudori menegaskan bahwa upaya meniru model lama itu harus mempertimbangkan realitas politik dan ekonomi yang sudah jauh berbeda. Setelah era reformasi bergulir dan otonomi daerah diterapkan, kekuasaan tidak lagi terpusat secara mutlak di tangan pemerintah pusat.

"Kalau Pak Presiden mengimajinasikan Bulog sekarang dan ke depan itu kuat seperti di zaman orde baru, menurut saya situasi ekonomi politik strategisnya itu sudah sangat-sangat berubah," tegasnya.

Perubahan status Bulog menjadi Perum di era reformasi juga telah menggeser orientasinya. Lembaga ini kini harus menyeimbangkan antara tugas pelayanan publik (public service obligation/PSO) dan target komersial. Program seperti penyaluran beras bersubsidi tetap berjalan, namun dalam kerangka tata kelola yang berbeda.

Pentingnya Prinsip Tata Kelola Modern

Di tengah wacana penguatan ini, Khudori menekankan bahwa konsen utama kebijakan ke depan seharusnya adalah tata kelola yang baik. Ia mengingatkan bahwa memadukan fungsi regulator dan operator dalam satu institusi berisiko menciptakan konflik kepentingan yang sulit dikelola.

"Konsen utama saat ini itu tata kelola kelembagaan, tata kelola pemerintahan, tata kelola korporasi yang baik, transparansi, akuntabilitas. Kalau fungsi operator dan regulator itu jadi satu, itu menurut saya kita akan sulit," lanjut Khudori.

Penguatan kelembagaan pangan, tutupnya, tetap merupakan langkah yang penting. Namun, desainnya harus disesuaikan dengan konteks demokrasi, desentralisasi, dan standar akuntabilitas yang berlaku saat ini, agar tujuan mencapai ketahanan pangan nasional dapat diraih tanpa mengorbankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar