Pemerintah punya rencana besar. Mereka ingin mengubah total cara mengelola pangan di negeri ini lewat revisi Undang-Undang Pangan. Dan salah satu gebrakannya cukup mengejutkan: Badan Pangan Nasional atau Bapanas rencananya akan dilebur ke dalam Perum Bulog. Kalau jadi, ini perubahan struktur yang bukan main.
Menurut Khudori, pegiat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) yang juga duduk di Komite Pendayagunaan Pertanian, bentuk Bulog pun nanti bakal berubah. Dalam draf revisi terbaru, Bulog tak lagi berupa Perusahaan Umum.
"Di revisi Undang-Undang Pangan yang baru, ini diubah gitu. Jadi, Badan Pangan Nasional akan dilebur menjadi bagian dari Bulog, dan Bulog itu bukan Perum yang seperti sekarang,"
ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa lalu.
Ia menjelaskan, lembaga baru itu nantinya akan setara dengan institusi negara independen semacam Bank Indonesia atau BPJS. Nah, perubahan drastis ini jelas punya konsekuensi. Tata kelola pangan nasional bakal berubah arah. Pasalnya, fungsi yang selama ini dipisah regulator dan operator akan menyatu dalam satu atap. Dulu, Bapanas yang ngatur, sementara Bulog dan BUMN pangan lain yang jalankan. Ke depan, Bulog-lah yang memegang kedua peran itu sekaligus.
Memang, opsi yang diambil bukan satu-satunya. Khudori memaparkan, dalam Naskah Akademik versi September 2025, setidaknya ada empat skema kelembagaan yang dikaji. Mulai dari mempertahankan format sekarang, memperkuat Bapanas, menggabungkan Bapanas dengan Bulog, sampai mentransformasi Bulog sepenuhnya.
"Opsi yang direkomendasikan itu adalah opsi ketiga, yaitu Bapanas digabung dengan Bulog," kata Khudori.
Rekomendasi itu konon muncul setelah melalui analisis rasio biaya dan manfaat. Tapi, Khudori menyoroti sesuatu. Menurutnya, analisis Regulatory Impact Analysis (RIA) yang dipakai belum komprehensif. Kajiannya dianggap belum menyeluruh, apalagi untuk mendukung langkah penggabungan sebesar ini.
"Kalau merujuk pedoman RIA, analisis seharusnya tidak hanya kualitatif, tetapi juga kuantitatif. Dalam naskah itu menurut saya belum lengkap,"
tegasnya.
Ini bukan cuma soal efisiensi birokrasi, lho. Lebih dari itu. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas ikut dipertaruhkan. Begitu juga keseimbangan antara fungsi membuat aturan dan menjalankannya. Karena itulah, Khudori mendesak agar pembahasan revisi UU ini dilakukan dengan lebih terbuka. Kajian yang lebih mendalam mutlak diperlukan sebelum keputusan final diambil. Jangan sampai terburu-buru.
Artikel Terkait
MUI Ajak Umat Hormati Perbedaan Penetapan Awal Ramadan 2026
Pemprov DKI Tutup Sementara Hiburan Malam di Awal Ramadan 2026
Kebakaran di Mal Ciputra Cibubur Diduga Dipicu Pekerjaan Las, Tak Ada Korban Jiwa
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 pada 19 Februari