MURIANETWORK.COM - Sebanyak 1.200 tokoh terkemuka Israel, mulai dari penerima Nobel hingga mantan pimpinan militer dan hakim agung, secara tegas menentang sebuah rancangan undang-undang yang mengusulkan hukuman mati bagi tahanan Palestina. Mereka menilai usulan yang didorong pemerintahan PM Benjamin Netanyahu itu sebagai "noda moral" bagi negara. RUU yang kini masih diproses di parlemen (Knesset) itu diusung oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit pimpinan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.
Penolakan Luas dari Para Tokoh Kunci
Gelombang penolakan ini menandai sebuah momen penting, di mana suara-suara berpengaruh dari berbagai pilar masyarakat Israel bersatu. Pernyataan bersama yang mereka tandatangani tidak hanya menampilkan nama-nama besar, tetapi juga mewakili bentangan luas keahlian dan pengalaman, mulai dari ranah akademik, yudikatif, hingga keamanan nasional.
Di antara penandatangan terdapat empat penerima Nobel Kimia: Ada Yonath, Aharon Ciechanover, Avram Hershko, dan Dan Shechtman. Dunia hukum diwakili oleh empat mantan hakim Mahkamah Agung, yaitu Meni Mazuz, Yoram Danziger, Anat Baron, dan George Kara, didukung puluhan mantan hakim dan jaksa senior.
Dari lingkaran keamanan dan politik, penolakan datang dari mantan kepala badan keamanan dalam negeri (Shin Bet) Ami Ayalon dan Carmi Gillon, mantan kepala intelijen luar negeri (Mossad) Tamir Pardo, serta dua mantan Kepala Staf Militer, Dan Halutz dan Moshe Ya'alon. Mantan Perdana Menteri Ehud Olmert juga tercatat dalam daftar tersebut.
Dukungan serupa mengalir dari kalangan akademisi, dengan ratusan dosen senior dan sejumlah presiden universitas turut mengukuhkan tanda tangan mereka.
Dalam pernyataan tegas yang mereka keluarkan, para tokoh ini memaparkan alasan fundamental penentangan mereka. "Menghidupkan kembali penggunaan hukuman mati akan menjadi noda moral bagi Israel dan bertentangan dengan identitasnya sebagai negara Yahudi," tulis mereka, seperti dilaporkan media setempat.
Detail dan Proses RUU Kontroversial
Rancangan undang-undang yang memicu reaksi keras ini memiliki cakupan yang sangat spesifik dan diskriminatif. RUU tersebut mengusulkan penerapan hukuman mati khusus bagi tahanan Palestina yang dituduh membunuh atau terlibat dalam pembunuhan warga Israel. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku bagi warga Israel yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina.
Secara prosedural, RUU ini telah melewati pembacaan pertama di Knesset pada November lalu. Untuk dapat disahkan menjadi undang-undang, masih diperlukan pembacaan kedua dan ketiga. Sampai saat ini, belum ada jadwal pasti untuk tahapan legislatif selanjutnya, yang berarti ruang untuk dialog dan pertimbangan ulang masih terbuka.
Apabila nantinya disahkan, metode eksekusi yang ditetapkan adalah melalui suntikan mematikan yang akan dilaksanakan oleh otoritas penjara. RUU itu juga memasukkan klausul percepatan, yang mewajibkan eksekusi dilakukan dalam waktu 90 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sebuah upaya untuk mencegah penundaan yang berlarut-larut.
Dinamika politik seputar RUU ini mencerminkan ketegangan yang lebih dalam dalam masyarakat Israel, antara narasi keamanan yang keras dan prinsip-prinsip hukum serta moral yang selama ini dipegang oleh banyak institusi dan tokohnya. Perdebatan ini diprediksi akan terus memanas seiring dengan berjalannya proses legislatif.
Artikel Terkait
Persib Dituntut Balikkan Agregat Lawan Ratchaburi di GBLA
Pria 70 Tahun Tewas Dikoper di Brebes, Tersangka Ditangkap dengan Motif Utang
Pelatih Persik Fokus Benahi Pertahanan Jelang Laga Kontra Bhayangkara FC
DKI Jakarta Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan