MURIANETWORK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin, bagi tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pengawasan ketat akan dilaksanakan selama 33 hari penuh, berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI, untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban.
Penindakan Dilakukan Secara Bertahap
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran akan dilakukan dengan pendekatan berjenjang. Mekanisme ini dimulai dari pembuatan berita acara, pemanggilan, hingga pemberian teguran. Langkah ini diambil sebagai upaya edukasi sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat.
“Kalau ditemukan pelanggaran, dibuat berita acara dulu, kemudian dipanggil. Penanganannya bertahap dan berjenjang. Sanksi terberat tidak menutup kemungkinan, tapi kami berharap cukup dengan teguran pelaku usaha sudah patuh,” ucap Adhari di Balai Kota, Kamis, 19 Februari 2026.
Fokus pada Jam Operasional dan Peningkatan Kepatuhan
Berdasarkan pengalaman di lapangan, pelanggaran yang paling sering ditemui umumnya terkait dengan batas waktu beroperasi. Sementara itu, pemeriksaan kelengkapan perizinan tetap menjadi ranah Dinas Pariwisata dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Adhari mencatat adanya tren positif dimana kepatuhan pelaku usaha telah menunjukkan peningkatan signifikan pasca masa pandemi. Hal ini tidak lepas dari intensifikasi sosialisasi dan pendekatan persuasif yang terus digencarkan oleh pemerintah daerah.
Imbauan Tanggung Jawab Bersama
Di balik ancaman sanksi, terdapat pertimbangan mendalam mengenai dampak ekonomi. Pencabutan izin usaha bukan hanya menghentikan aktivitas bisnis, tetapi juga berpotensi merugikan karyawan yang terdampak.
“Kalau sampai kena sanksi berat, kerugian ada di mereka sendiri. Usaha bisa berhenti, pegawai dirumahkan. Karena itu kami harap ada tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dengan demikian, operasi pengawasan selama Ramadan ini tidak hanya dimaknai sebagai tindakan penertiban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan bertanggung jawab, sekaligus menghormati nuansa ibadah di bulan suci.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Muara Enim Ditangkap OTT Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi Rp 1,6 Miliar
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H/2026 M untuk Wilayah Medan dan Sekitarnya
Satpol PP DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Kementerian HAM Kembangkan Desa Sadar HAM dan Kampung Redam untuk Cegah Konflik