MURIANETWORK.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin, bagi tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pengawasan ketat akan dilaksanakan selama 33 hari penuh, berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI, untuk memastikan kepatuhan dan ketertiban.
Penindakan Dilakukan Secara Bertahap
Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran akan dilakukan dengan pendekatan berjenjang. Mekanisme ini dimulai dari pembuatan berita acara, pemanggilan, hingga pemberian teguran. Langkah ini diambil sebagai upaya edukasi sebelum menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat.
“Kalau ditemukan pelanggaran, dibuat berita acara dulu, kemudian dipanggil. Penanganannya bertahap dan berjenjang. Sanksi terberat tidak menutup kemungkinan, tapi kami berharap cukup dengan teguran pelaku usaha sudah patuh,” ucap Adhari di Balai Kota, Kamis, 19 Februari 2026.
Fokus pada Jam Operasional dan Peningkatan Kepatuhan
Berdasarkan pengalaman di lapangan, pelanggaran yang paling sering ditemui umumnya terkait dengan batas waktu beroperasi. Sementara itu, pemeriksaan kelengkapan perizinan tetap menjadi ranah Dinas Pariwisata dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Artikel Terkait
Konflik Timur Tengah Picu Lonjakan Harga Plastik, Pedagang Pasar Keluhkan Kenaikan 50%
Trump Ultimatum Iran: Buka Selat Hormuz atau Hadapi Serangan Infrastruktur
Kubu Rismon Tegaskan Tudingan Libatkan JK dalam Kasus Ijazah Jokowi adalah Hoaks
SBY Usulkan Penarikan atau Pemindahan Pasukan UNIFIL Usai Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon