Selama Ramadan tahun ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di DKI Jakarta bakal merasakan penyesuaian jam kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 1/SE/2026 yang baru saja dikeluarkan. Intinya, jam masuk kerja resmi untuk bulan puasa dimulai pukul 07.30 WIB lebih siang dari biasanya.
Secara rinci, jadwal kerjanya diatur begini: untuk hari Senin sampai Kamis, ASN bekerja dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Mereka punya waktu istirahat setengah jam, mulai pukul 12.00. Sementara khusus hari Jumat, jam operasional sedikit lebih panjang, yakni 08.00 sampai 15.30 WIB, dengan jeda istirahat lebih awal antara pukul 11.30 hingga 12.30.
Namun begitu, aturan ini nggak serta merta berlaku untuk semua orang. Pemerintah Provinsi memberi ruang fleksibilitas, tapi dengan beberapa catatan penting. Misalnya, penyesuaian jam ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan masyarakat langsung, yang mana pekerjaannya tidak bisa dialihkan ke aplikasi resmi.
Seperti bunyi SE tersebut, "Tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah."
Jadi, fleksibilitas ini cuma untuk pegawai yang tidak punya tugas mendesak yang harus diselesaikan hari itu juga, atau yang tidak sedang bertugas di luar kantor. Mekanismenya, seorang ASN boleh memulai kerja paling cepat 60 menit sebelum jam masuk resmi, atau paling lambat 60 menit sesudahnya.
Artikel Terkait
Direktur K3 Beberkan Setoran Rp100 Juta per Tahun ke Pejabat Kemnaker
Kapolda Sumsel Tekankan Peningkatan Kompetensi Personel di Tengah Evaluasi SDM
Mees Hilgers Jadi Incaran PSV, Bek Indonesia Berpeluang Tampil di Liga Champions
Pemerintah Bekukan Harga Pertalite dan Biosolar hingga Akhir 2026