Aksi unjuk rasa di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa atau Lapas Bollangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berakhir ricuh pada Senin sore. Kerusuhan itu tidak hanya memicu perusakan sejumlah fasilitas lapas, tetapi juga berujung pada penangkapan delapan orang yang diduga sebagai provokator.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya, sekitar 40 orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) mendatangi lokasi dan memaksa masuk ke area lapas.
“Unjuk rasa dilakukan oleh AMPH tanpa ada izin atau pemberitahuan surat resmi dari kepolisian, baik Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu,” kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (25/5/2026).
Menurut Rika, aksi para demonstran dengan cepat berubah menjadi tindakan anarkis. Mereka dengan sengaja menabrakkan sepeda motor ke ruang pintu P2U, melempari kaca, merusak sarana kunjungan bagi warga binaan, serta menghancurkan beberapa fasilitas lainnya. Tidak hanya itu, massa juga sempat membakar ban di sekitar lokasi.
“Mereka juga membawa beberapa senjata tajam seperti badik dan busur panah. Aksi tersebut juga menimbulkan ketakutan dan keresahan masyarakat di sekitar lapas,” ucapnya.
Menghadapi situasi yang semakin tidak terkendali, kepala lapas segera berkoordinasi dengan Polsek Bontomarannu dan Koramil 1409-03 untuk meminta bantuan pengamanan. Langkah cepat tersebut berhasil meredam aksi massa dan mengamankan sejumlah pelaku utama.
“Delapan orang provokator dari aksi tersebut langsung diamankan ke polsek. Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antaranya positif narkoba,” ujar Rika.
Pihak Lapas Sungguminasa memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kejadian ini. Di sisi lain, mereka juga menyatakan tetap membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi secara prosedural.
“Semua pengaduan dan layanan akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku,” imbuhnya.
Artikel Terkait
BGN Wajibkan Setiap Dapur MBG Layani Minimal 300 Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita per 2 Juni 2026
Rusia Lancarkan Serangan Rudal Balistik Hipersonik ke Kyiv, Empat Warga Sipil Tewas
Presiden dan Wapres Hibahkan Sapi Limosin Lebih dari Satu Ton untuk Kurban di Masjid Istiqlal
Ledakan Reaktor Polyester di Pabrik Kimia Cilegon Lukai Dua Karyawan