Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Izin Ekspor CPO

- Senin, 25 Mei 2026 | 23:25 WIB
Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Izin Ekspor CPO

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses hukum terkait pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Yeka diduga secara sengaja memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan Ombudsman. Manipulasi itu disebut bertujuan untuk membatalkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan demi menguntungkan para eksportir CPO.

Perkara ini bermula pada Februari 2022, saat kelangkaan minyak goreng melanda Indonesia. Yeka, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman, disebut menginisiasi investigasi dengan memerintahkan timnya melakukan survei di 34 provinsi. Survei tersebut menyasar penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan.

"Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media," jelas Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) malam.

Namun, di tengah proses investigasi, Yeka diduga mengubah isi Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 418 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2022. Perubahan materi laporan itu disebut dilakukan secara melawan hukum.

"Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum. Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut," ujar Syarief.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar